Mohon tunggu...
Tiara Angelia
Tiara Angelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

berenang dan travelling adalah hobi saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poligami pada Perspektif Hukum Islam dan Indonesia

13 Desember 2023   20:03 Diperbarui: 13 Desember 2023   20:16 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata poligami, secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Paulus yang berarti banyak dan juga gamos yang berarti perkawinan. bila pengertian kata ini digabungkan, maka poligami berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang. 

Menurut algra, poligami secara bahasa terdiri dari dua suku kata, yaitu voli yang artinya banyak dan Ami berarti perkawinan. Sehingga poligami berarti perkawinan dengan dua orang perempuan atau lebih.

Sedangkan menurut kuzari, mula mula nya poligami dikenal sebagai perkawinan lebih dari satu. Poligami dapat dipahami dengan definisi yaitu poligami yang artinya seorang laki-laki menikah dengan banyak wanita.

Menurut pandangan Faziur Rahman poligami merupakan produk hukum Islam yang legal tujuannya untuk mencapai ideal itas tatanan dalam sebuah komunitas tertentu.

SYARAT SYARAT POLIGAMI DALAM HUKUM ISLSM DAN INDONESIA

Ketentuan tentang poligami dalam undang undang perkawinan terdapat dalam pasal 4 ayat (1) dan (2). Undang undang ini mengatur seorang suami Yang ingin menikah dengan lebih dari satu orang istri. Poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Syarat poligami secara umum adalah adil. Adil menurut bahasa Arab disebut dengan kata Adilin yang berarti sama dengan seimbang. 

Para Imam madyahab yaitu Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali membolehkan poligami dengan syarat keadilan. Yaitu seseorang yang akan melakukan poligami atau mempunyai istri lebih dari satu, dibatasi empat istri. Para Imam memberikan saran, jika seseorang suami tidak mampu untuk berlaku adil, maka beristri satu saja. Ulama ahli sunnah pun juga sepakat jika suami memiliki istri lebih dari empat adalah haram hukumnya. Perkawinan yang kelima, seterusnya adalah batal dan tidak sah, Kecuali jika suami menceraikan salah seorang istri yang empat itu dan sudah habis masa iddahnya.

PROSEDUR POLIGAMI

kebijakan pemerintah mengenai prosedur poligami tertuang dalam pasal 40,4 1,4 2,43, dan empat empat peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 dan pasal 56 kompilasi hukum Islam. Pasal 40 menyatakan,"apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan". 

BATASAN POLIGAMI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun