Mohon tunggu...
Tiara Oksari
Tiara Oksari Mohon Tunggu... Freelancer - @tiaraaoks

Mahasiswi Program Studi Akuntansi di Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KKN di Tengah Pandemi, Begini Cara Mahasiswa UPI Pengabdian dari Rumah

28 Juni 2020   16:22 Diperbarui: 28 Juni 2020   16:22 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa secara interdisipliner, institusional, dan kemitraan sebagai salah satu wujud dari tridharma perguruan tinggi. KKN merupakan program kurikuler wajib bagi seluruh mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)  (S1) dengan bobot 2 SKS.

Pelaksanaan KKN pada tahun 2020 tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana mahasiswa melakukan kegiatan KKN secara berkelompok di desa tujuan. 

Adanya wabah pandemi Covid-19 membuat pelaksanaan KKN menggunakan model yang berbeda yaitu secara individu dan dilaksanakan di desa tempat tinggal masing-masing mahasiswa yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Kegiatan ini diluncurkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia (LPPM UPI) untuk percepatan penanggulangan Covid-19.

Kegiatan KKN dilakukan mahasiswa melalui koordinasi dengan berbagai pihak dan dilakukan secara daring untuk menghindari risiko terpapar virus Covid-19. Sasaran dari program ini adalah siswa TK/PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan masyarakat di lingkungan tempat tinggal mahasiswa.

Waktu pelaksanaan selama 30 hari atau setara 120 jam. Terdapat lima program yang ditawarkan dalam kegiatan KKN ini dimana mahasiswa  dapat memilih dua program pilihan selain program wajib untuk dilakukan dalam kegiatan KKN Tematik Covid-19 UPI.

Program pertama yaitu program pendataan penduduk yang terkait dengan upaya pencegahan Covid-19 secara daring. Program ini merupakan program wajib dalam bagi mahasiswa dalam kegiatan KKN yang dilakukan melalui kerja sama dengan RT/RW/Kepala Desa di desa tempat tinggal. 

Kegiatan ini terdiri dari beberapa kegiatan pendataan yaitu pendataan jumlah penduduk menurut usia, tingkat pendidikan, pekerjaan, pendataan penduduk yang masuk ke wilayah RT, RW tempat tinggal mahasiswa, pendataan penduduk yang keluar dari wilayah RT, RW tempat tinggal mahasiswa, pendataan keadaan masyarakat yang menunjukkan gejala Covid-19, pendataan keadaan masyarakat yang positif Covid-19, pendataan keadaan masyarakat yang menunjukkan gejala Covid-19, pendataan kondisi ekonomi masyarakat yang bekerja/tidak bekerja, pendataan kondisi ekonomi pedagang/wiraswasta/supir/buruh/dll terdampak pandemi Covid-19, dan pendataan penduduk yang secara ekonomi tidak mampu.

Program kedua yaitu program edukasi pencegahan Covid-29 bagi anak sekolah (TK/PAUD, s/d SMA/SMK) secara daring. Program ini merupakan koordinasi dengan kepala sekolah dan guru disekitar tempat tinggal untuk melaksanakan program pendampingan bagi siswa yang mengalami kesulitan dalam pembelajaran daring.

Program ketiga yaitu program edukasi bagi masyarakat secara daring. Program ini terdiri dari beberapa kegiatan seperti pembuatan media edukasi, Alat Pelindung Diri (APD),  aplikasi pencegahan Covid-19, dll.

Sedangkan untuk program keempat, disesuaikan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal mahasiswa. Program ini merupakan program yang diperlukan berdasarkan kebutuhan masyarakat terkait penanganan dan pencegahan Covid-19.

Program kelima atau yang terakhir, terkait kebutuhan Pemkot Bandung dan Pemkab Bandung terutama yang berkaitan dengan pendataan masyarakat untuk mendukung penanganan, pencegahan, dan dampak pandemi Covid-19 secara daring.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun