Keywords: Hajj, Provision, Pillar, Condition, an Obligatory.
Â
PENDAHULUAN
      Haji bagi umat Muslim artinya berziarah ke tempat yang menurut umat Muslim tempat yang paling suci, yaitu, Mekkah, Saudi Arabia. Haji merupakan rukun islam yang terakhir, bagi umat Muslim ibadah haji adalah kewajiban bila sudah matang dari segi ekonomi, ilmu, dan fisik, namun tidak semua umat Muslim diwajibkan untuk pergi haji, dan ibadah ini berlaku sekali dalam seumur hidup. Bila ada orang yang sudah pernah berangkat haji dan memilih untuk ibadah haji lagi maka hukumnya sunnah, sedangkan bagi orang yang sudah pernah ibadah haji dan memiliki nazar maka hukumnya adalah wajib. Bagi umat Muslim ibadah haji adalah yang terakhir yang akan dilaksanakan bila mereka sudah melaksanakan semua rukun islam lainnya, yaitu, syahadat, shalat, puasa, dan zakat, setelah itu baru haji. Orang yang diwajibkan pergi haji adalah orang yang sudah pasti paham tentang ketentuan haji dalam ajaran Islam, seperti syaratnya, rukun-rukunnya, dan wajib haji. Jika umat Muslim yang menjalankan ibadah haji tetapi tidak paham dan tidak melaksanakan semua ketentuannya, maka ibadah haji orang tersebut tidak sah. Seluruh umat Muslim yang tinggal di bumi diwajibkan untuk beribadah kepada Allah SWT, agar mendapat pahala, karunia, dan perlindungan-Nya.
PEMBAHASAN
      Haji adalah salah satu rukun Islam yang merupakan bagian dari akidah ke-Tauhidan setiap Muslim. Haji atau hajj, yang dalam bahasa Inggris disebut juga sebagai pilgrimage, adalah suatu kegiatan rutin umat Islam ke Mekkah, Saudi Arabia yang merupakan salah satu kota suci. Haji adalah sesuatu yang wajib setidak-tidaknya sekali selama masa hidup umat Muslim yang mampu melakukannya secara fisik dan finansial. (Rahmanto, 2019).
      Adapula hukum haji yang ditulis dalam Al-Quran dan hadits, berikut adalah potongan ayat yang menerangkan kewajiban haji, yaitu dalam QS. Ali'Imran:97
Artinya: "Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (diantaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (Nandy, 2022).
      Adapula ketentuan-ketentuan dalam ibadah haji yang harus dipatuhi oleh umat Muslim, yaitu, syarat wajib haji, rukun-rukun haji, dan wajib haji.
Â
1. Syarat Wajib Haji