Mohon tunggu...
Tiara Rahmawati
Tiara Rahmawati Mohon Tunggu... Human Resources - Penulis - Sarjana Hukum

Penulis Buku A Little Dreamer // Pouring emotions in written form is my ninja way.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kasus Toksikologi Industri: Keracunan Limbah Batubara Ditinjau dari Ilmu Kedokteran Kehakiman

8 Desember 2023   14:10 Diperbarui: 8 Desember 2023   14:21 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Kasus Keracunan Limbah Batubara Perusahaan Industri Milik PT ASAH:

Delapan warga Desa Kutamekar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, keracunan setelah menghirup limbah yang mengandung bahan berbahaya serta beracun (B3) yang mana limbah beracun tersebut diduga berasal dari sebuah pabrik di Kawasan industri Suryacipta. Terdapat keterangan yang diungkap oleh Kapolsek Ciampel AKP Ricky Adipratama, bahwa benar terdapat delapan korban keracunan yang merupakan warga Kampung Mekar Mukti.

Peristiwa keracunan delapan warga tersebut terjadi pada 12 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB, yang ketika itu limbah industri berupa limbah batubara yang diduga milik PT ASAH yang berlokasi di Kawasan Suryacipta tengah diangkut menggunakan truk menuju tempat pengelolaan limbah rongsokan milik warga yang bernama Yusuf.  Kemudian PT ASAH membuang limbah batubara di lapak rongsokan milik seorang warga bernama Yusuf tersebut di Dusun Mekarmukti Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel. Setelah limbah batubara tersebut dibuang, warga sekitar telah mencium bau tak sedap atau bau busuk. Kemudian warga bukan hanya mencium bau busuk namun setelah itu sebagian warga mulai merasakan pusing dan mual, hingga muntah.

Kondisi cuaca ketika itu sedang gerimis sehingga limbah baturbara tersebut mulai mengeluarkan asap dan bau tidak sedap, seperti amoniak. Akibatnya, delapan warga setempat yang menghirup bau dari limbah tersebut langsung mengalami keracunan seketika. Para korban kemudian dilarikan ke Klinik Mustika untuk mendapatkan perawatan, diantaranya para korban tersebut ialah bernama Nia, Tarsih, Ema, Eco, Fiko, Ade Salamin, Anih dan Ridwan. Kondisi korban kala itu, sebagian membaik dan dipulangkan ke rumah masing-masing dan dua korban lainnya harus menjalani perawatan lebih lanjut dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah.

Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemasangan polici line di lokasi pembuangan limbah B3 yang mengakibatkan delapan orang mengalami keracunan limbah batubara milik PT ASAH. Dalam kasus Toksikologi Industri ini kepolisian akan memanggil manajemen PT ASAH terkait pembuangan limbah batubara yang mengandung racun melalui udara.

Analisis Dengan Ilmu Kedokteran Kehakiman:

Sebagaimana toksikologi industri berperan dalam mengkaji serta menilai probabilitas diduganya terdapat bahan kimia dalam lingkungan kerja dan besarnya risiko yang ditimbulkan oleh bahan kimia itu sendiri.  Mengenai limbah yang memiliki Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam kasus ini ialah limbah batubara itu sendiri merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Berdasarkan Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diartikan dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ialah; zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Dengan karakteristik yang dimilikinya, B3 tentu dapat mempengaruhi kesehatan dengan mencelakakan manusia secara langsung dalam hal ini limbah batubara yang berasal dari kegiatan industri milik PT ASAH (akibat ledakan, kebakaran, reaktif dan korosif) dan ataupun secara tidak langsung (toksik akut dan kronis) terhadap manusia. Zat toksik yang dihasilkan oleh limbah B3 dapat masuk ke tubuh manusia melalui:

  • Oral yaitu melalui mulut dan kemudian saluran pencernaan, sulit mencapai peredaran darah;
  • Inhalasi yaitu melalui saluran pernapasan (Udara), bersifat cepat memasuki peredaran darah;
  • Dermal yaitu melalui kulit sehingga mudah masuk ke dalam peredaran darah;
  • Peritonial yaitu melalui suntikan, langsung memasuki peredaran darah

Dalam kasus ini terlihat bahwasanya keracunan terjadi ketika limbah batubara yang tersebar melalui udara itu dibuang, dan kemudian setelah warga dilarikan ke klinik dari hasil pemeriksaan bahwa korban memang mengalami keracunan seperti merasakan pusing dan mual, hingga muntah setelah mencium bau tak sedap atau bau busuk dari limbah tersebut. Namun selanjutnya sebagai penyelidik dan penyidik yang perlu dilakukan dalam kasus ini selain memanggil pihak-pihak terkait termasuk warga yang bernama Yusuf, Korban, dan juga pihak PT ASAH untuk dimintai keterangan lebih lanjut, langkah lainnya adalah perlunya pengujian lebih lanjut terhadap limbah batubara tersebut untuk memastikan apakah betul mengandung racun yang dapat menimbulkan keracunan melalui udara dengan melalui uji laboratorium dan selanjutnya hasil pemeriksaan korban keracunan harus dibuktikan bahwasanya memang limbah batubara tersebut masuk ke dalam tubuh korban melalui inhalasi yaitu melalui saluran pernapasan (udara). Sebab dari hasil pengujian di waktu-waktu sebelumnya mengenai limbah batubara itu sendiri ada yang bersifat asam dan basa serta memiliki kandungan logam yang berat, melihat dari sifat logam berat dan sifat toksik secara kimia dan biologi menunjukkan bahwa limbah batubara dapat dikategorikan sebagai bukan limbah B3 dan bersifat hamper tidak toksik dengan nilai 10.000 < LC50 < 100.000 ppm dan relaitf tidak berbahaya LD 50 > 15.000 ppm.

Maka dari itu untuk dapat dibuktikan bahwa PT ASAH memang bersalah dan harus bertanggung jawab atas keracunannya warga Karawang yang diakibatkan oleh limbah industri batubara miliknya, harus dilihat berapa kadar limbahnya sehingga dapat menyebabkan limbah tersebut meracuni delapan warga.

  • Namun bagaimana pun dalam kasus toksikologi ini Kepolisian harus mengusutnya untuk menemukan fakta bahwa PT ASAH dapat atau tidaknya dimintai pertanggung jawaban atas keracunan warga yang disebabkan oleh limbah batubara. Kemudian terdapat dua unsur penting yang perlu diperhatikan oleh pihak industri dalam berkegiatan ialah:
    Industri harus mencakup eko-efisiensi dalam mewujudkan pendekatan produksi lebih bersih; termasuk perolehan maksimum produk dari minimal bahan baku, rancangan produksi, teknologi pengolahan dengan meminimalisasi dampak lingkungan serta penanganan limbah untuk mencegah pencemaran lingkungan.
  • Limbah industri harus dianggap sebagai bahan baku berharga yang dapat diolah lebih lanjut dan/atau dengan kata lain didaur ulang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun