Mohon tunggu...
Tiara Maulidya
Tiara Maulidya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca dan menulis lebih suka hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Anti Korupsi sebagai Pembentukan Karakter dan Perilaku Individu Melalui Potensi Mahasiswa

31 Desember 2023   10:43 Diperbarui: 31 Desember 2023   10:43 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tahun 2006 tercatat pendidikan anti korupsi telah menjadi bagian dari pendidikan nasional. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No. 1016/E/T/2012 pada tanggal 30 Juli 2012 Pengenalan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi ke seluruh universitas negeri dan swasta (Copertis Wilayah I sampai  Wilayah XII), dan menerapkan pendidikan anti korupsi. Tujuan pendidikan anti korupsi adalah membentuk generasi bermental anti korupsi yang meliputi tiga aspek jiwa manusia, yaitu kognitif (akal), emosional (emosi), dan proaktif (niat).

Dalam konteks Indonesia, korupsi merupakan ancaman yang berdampak negatif terhadap pembangunan nasional, kesejahteraan masyarakat, dan kesehatan lembaga-lembaga negara. Dalam Pendidikan anti korupsi karakter sangat penting di kalangan pelajar untuk membangun  benteng melawan korupsi di Indonesia. Kepribadian sendiri mengacu pada nilai, sikap, dan perilaku seseorang dalam berbagai situasi. Tujuan penguatan karakter anti korupsi bagi mahasiswa adalah agar dapat berpikir cerdas, memahami nilai sikap sebagai sarana berpikir. Selain itu, keintiman dengan Tuhan,  keluarga, dan  diri sendiri juga merupakan komponen karakter yang baik.

Dalam konteks pendidikan nilai dan karakter, pendidikan anti korupsi juga memperhatikan pengembangan cara pandang sikap peserta didik. Tindakan korupsi tersebut banyak dilakukan oleh siapa saja termasuk pelajar, sehingga Pemahaman dan kesadaran akan bahaya korupsi dan tindak pidana  harus ditanamkan sejak dini. Untuk menumbuhkan karakter baik yang  dapat ditiru oleh masyarakat dan orang lain, maka perilaku individu peserta didik dalam pendidikan anti korupsi harus positif.

Pengembangan nilai dan karakter pada lembaga pendidikan perlu ditingkatkan untuk mengembangkan sikap peserta didik. Tentunya diperlukan beberapa persiapan untuk meningkatkan sikap dan karakter anti korupsi mahasiswa. Sikap adalah disposisi evaluatif terhadap suatu objek berdasarkan pengetahuan, respon emosional, niat, dan perilaku masa lalu terhadap objek tersebut. Mengikuti kegiatan yang mengandung nilai anti korupsi juga meningkatkan sikap dan karakter yang selaras dengan nilai-nilai tersebut.

Pendidikan anti korupsi merupakan suatu gagasan kerangka pembelajaran kemunduran di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang perbuatan salah khususnya korupsi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperoleh pemahaman mengenai risiko dan akibat yang ditimbulkan dari perilaku kemunduran. Pendidikan anti korupsi yang dikembangkan oleh peserta didik harus didasarkan pada landasan hukum moral dan dapat dilaksanakan atas dasar dua nilai moral  utama, yaitu rasa hormat dan tanggung jawab. Tujuan pendidikan anti korupsi adalah mengembangkan pengetahuan dan pemahaman tentang korupsi, melatih keterampilan dan kompetensi baru anti korupsi.

Pendidikan anti korupsi yang dikembangkan oleh peserta didik harus didasarkan pada landasan hukum moral dan dapat dilaksanakan atas dasar dua nilai moral  utama, yaitu rasa hormat dan tanggung jawab. Nilai moral mempunyai tujuan, nilai-nilai yang sebenarnya, dan nilai-nilai tersebut mencakup nilai yang baik untuk setiap orang, baik setiap individu maupun sebagai anggota masyarakat. Tanggung jawab artinya pendidik hendaknya memberikan pendidikan karakter, misalnya antikorupsi, guna mengembangkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan etika, dapat diposisikan sebagai anggota masyarakat, memiliki nilai moral, dan  memiliki rasa tanggung jawab.

Dalam pendidikan anti korupsi, terdapat beberapa teori  dan metode pembelajaran yang dapat diterapkan oleh mahasiswa yaitu teoti kognitivisme yang berfokus pada proses pembelajaran dibandingkan hasil pembelajaran itu sendiri, dan belajar lebih dari sekedar hubungan yang menyenangkan respons tetapi juga proses berpikir yang sangat kompleks. Pengetahuan dibangun dalam diri  individu melalui proses interaksi yang bersangkutan dengan lingkungan. Teori Pendidikan humaniora atau humanistik berdasarkan paradigma Pancasila, UUD 1945, dan Sistem Pendidikan Nasional sejalan dengan pendidikan anti korupsi yang menanamkan moralitas dalam diri seseorang dan memberikan landasan bagi pembentukan jati diri dan sikap jujur.

Pendidikan anti korupsi juga harus dimasukkan dalam revisi kurikulum sebagai pendidikan karakter bangsa yang sejati. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa mendidik generasi muda tentang korupsi sangat penting untuk mengembangkan gerakan anti korupsi yang terdidik dan aktif, namun penegakan hukum bertanggung jawab untuk melakukan penuntutan yang lebih langsung.  Mahasiswa dihimbau untuk melakukan pendekatan anti korupsi yang lebih kehati-hatian dengan melakukan sosialisasi konsep anti korupsi kepada masyarakat di wilayah tempat tinggalnya.

Upaya Pendidikan anti korupsi dengan menerapkan upaya preventif yang telah  dilakukan selama bertahun-tahun adalah  program "pendidikan anti korupsi", sehingga program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berjalan semulus untuk upaya antikorupsi di Indonesia. Di dalam Pendidikan anti korupsi terdapat upaya independent otonom yang  memposisikan pendidikan anti korupsi sebagai mata kuliah mandiri dimana peserta didik dapat membangun  karakter pribadinya. Dengan pendekatan kurikulumnya yang formal dan terstruktur, selain memperhatikan aspek kognitif peserta didik, tetapi juga memerlukan pertimbangan aspek emosional dan psikomotorik dalam kurikulum dan materi pelengkap dalam rencana perkuliahan.

Bukan hanya menggunkan independen otonom upaya yang bisa mahasiswa lakukan selanjutnya dengan pengintegrasian pendidikan anti korupsi ke dalam semua mata kuliah mengasumsikan bahwa semua pengajar mengajarkan pendidikan anti korupsi tanpa terkecuali dan pengajar dapat menentukan  nilai-nilai yang diajarkan melalui materi perkuliahan. Pemahaman tentang nilai-nilai anti korupsi yang hidup di kalangan mahasiswa tidak serta merta melibatkan kognisi informasi (persepsi, pemikiran, ingatan), tetapi berlaku pada semua mata kuliah.  Dalam model inklusif, pendidikan anti korupsi menjadi tanggung jawab bersama seluruh pengajar dan akademisi lainnya.

Selanjutnya dengan Enkulturasi yang mengharapkan seluruh mahasiswa pendidikan menjadi aktor yang dapat mencontohkan sikap dan perilaku yang  anti korupsi. Hal ini  tidak hanya dapat diterapkan dalam lingkungan pendidikan tetapi juga  dalam kehidupan bermasyarakat. Model enkulturasi ini mengharapkan seluruh komunitas kampus yang sadar untuk memimpin dengan  memberi contoh dan berpartisipasi dalam pendidikan dan penegakan nilai-nilai anti korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun