Mohon tunggu...
Tiara Ayu
Tiara Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Saya Tiara Ayu salah satu mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang memiliki hobi public speaking, berenang, memasak dan bulu tangkis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Judi Online di Indonesia, Ancaman Serius di Balik Layar Digital

3 Desember 2024   13:36 Diperbarui: 3 Desember 2024   13:43 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judi Online atau judol saat ini menjadi fenomena yang sangat mengkhawatirkan di Indonesia terutama dengan maraknya akses yang mudah melalui internet. Pada awal bulan November 2024 transaksi judol di Indonesia pada kuartal tahun pertama mencapai Rp 100 triliun. Angka tersebut sangat mengejutkan publik dan tentunya menjadi perhatihan yang sangat besar bagi pemerintah. 

Indonesiadikenal sebagai negara dengan jumlah pengguna judi online tertinggi. Saat ini,tercatat ada sekitar 4.000.000 orang yang terlibat dalam judi online diIndonesia. Pengguna judi online tidak hanya terdiri dari orang dewasa, tetapijuga mencakup anak-anak.

Meskipun judi dilarang secara hukum,banyak situs judi online yang tetap beroperasi dan menarik perhatianmasyarakat, terutama kalangan mahasiswa. Kecanduan judi online telah menjadifenomena yang meresahkan, di mana banyak mahasiswa terjebak dalam lingkaransetan perjudian. Sebagai contoh, seorang mahasiswa di Yogyakarta dilaporkanmengalami kecanduan judi online hingga mengabaikan kuliah dan berujung padamasalah psikologis yang serius.

Menurut data demografi, sekitar 2%dari pemain, yaitu 80.000 orang, berusia di bawah 10 tahun. Sementara itu,pemain yang berusia antara 10 hingga 20 tahun mencapai 11%, atau sekitar440.000 orang. Untuk kelompok usia 21 hingga 30 tahun, persentasenya adalah13%, dengan total sekitar 520.000 orang. 

Kelompok usia 30 hingga 50 tahunmencakup 40% dari total pemain, yaitu 1.640.000 orang, sedangkan mereka yangberusia di atas 50 tahun mencapai 34%, dengan jumlah sekitar 1.350.000 orang.

Dampak judi online tidak hanyaterbatas pada kecanduan, tetapi juga menyebabkan kerugian finansial yangsignifikan. Banyak individu yang terjebak dalam perjudian online kehilangantabungan dan bahkan berutang untuk mempertahankan kebiasaan tersebut. 

Kasusseorang karyawan swasta di Jakarta yang kehilangan lebih dari Rp 100 jutaakibat judi online menunjukkan betapa merugikannya aktivitas ini (sumber:liputan6.com). Kerugian finansial ini tidak hanya berdampak pada individu,tetapi juga dapat mempengaruhi keluarga dan lingkungan sosial mereka.

Lebih parahnya, judi online seringkali menjadi kedok untuk penipuan. Banyak situs judi yang mengklaim memberikankeuntungan besar, tetapi pada kenyataannya, mereka hanya menipu para pemain.Kasus penipuan yang melibatkan situs judi online yang menghilang setelahmengumpulkan dana dari pemain adalah contoh nyata dari praktik ini. 

Hal inimenunjukkan bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapijuga dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap platform digital.

Lemahnya penegakan hukum terhadapjudi online di Indonesia juga menjadi faktor penyebab maraknya praktik ini.Meskipun pemerintah telah berusaha untuk menutup situs-situs judi, banyak darimereka yang terus beroperasi dengan menggunakan berbagai cara untuk menghindarideteksi. 

Penegakan hukum yang tidak konsisten dan kurangnya sumber daya untukmemantau aktivitas online membuat judi online semakin sulit untuk diberantas.Hal ini diperparah dengan kurangnya kesadaran masyarakat tentang risiko dandampak negatif dari judi online.

Intinya, permasalahan judi online diIndonesia memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Dampak kecanduan dankerugian finansial yang dialami oleh individu, serta praktik penipuan yangmerugikan, menunjukkan bahwa judi online bukanlah sekadar hiburan, tetapi dapatmenjadi bencana bagi banyak orang. Diperlukan penegakan hukum yang lebih ketatdan edukasi masyarakat untuk mengatasi permasalahanini secara efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun