Saya sangat tidak mengerti dengan undang-undang pernikahan yang menyatakan bahwa satu buku nikah hanya untuk satu suami dan satu istri saja. Tapi nyatanya masih ada pasangan poligami yang mendapatkan buku nikah ini. Entah karena pihak KUA kurang teliti dalam memeriksa data-data,atau karena ada faktor lain. Teman saya satu kantor mati-matian mengatakan bahwa suaminya itu bukan milik siapa-siapa..entah maksudnya masih single atau duda. Tapi berdasarkan bukti-bukti yang ada,menunjukkan bahwa memang suaminya itu masih sah suami dari wanita lain alias tidak / belum bercerai. Namun teman saya itu tetap saja tidak mau mengakui bahwa memang sebenarnya dia itu statusnya adalah istri kedua. Untuk menguatkan jawabannya dikeluarkanlah buku nikahnya untuk membuat semua teman kantor percaya bahwa suaminya memang sudah bukan milik siapa-siapa lagi. Saya jadi bingung dengan sikap teman saya ini. Padahal sebelumnya dia ini adalah seorang wanita solehah yang kita lihat tidak ada celanya. Tapi setelah dia menikah (lagi) justru image yang (dulu) ada di dirinya sudah tidak ada lagi. Karena dulu dia begitu menomor satukan kejujuran tapi sekarang tidak. Dia tinggal di daerah BKS. Kalau tidak salah dia menikah di KUA yang baru di buka di daerah PDK MLT pada tanggal 13 Mei 2011. Kalau saya yang jadi istri pertamanya,tentu saya sudah datangi KUA tersebut. Tapi sayangnya,bukan saya yang jadi istri pertamanya. Mungkin dia tidak punya keberanian untuk melaporkan pernikahan kedua suaminya dengan wanita lain yang jelas-jelas sudah melanggar hukum karena dikeluarkannya buku nikah tersebut. Berarti pasangan poligami lainnya juga bisa dong mendapatkan buku nikah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H