Pendidikan adalah suatu usaha yang dilakukan secara terarah dan sadar dalam upaya untuk mencapai kondisi dalam belajar dan proses belajar mengajar supaya peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya secara aktif untuk memiliki, akhlak yang mulia, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, kekuatan spritual keagamaan , serta keterampilan yang dibutuhkan untuk dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.Â
hal yang mendasar yang harus dimiliki oleh seseorang dalam menjalani kehidupan adalah pendidikan. Seseorang dapat memperoleh pengetahuan dan informasi dengan cara mengembangkan dirinya melalui pendidikan, karena misi utama dari pendidikan adalah untuk menyiapkan peserta didik agar bisa membuka mata hati untuk dapat mampu hidup (to make a living, mengembangkan kehidupan yang bermakna (to lead a meaningful life), dan bisa memuliakan kehidupan (to ennoble life). Tujuan dari pendidikan salah satunya adalah gimana cara atau upaya untuk pakai suatu masyarakat yang adil dan tidak men diskriminasi kan jenis kelamin.
Namun pada kenyataannya saat ini ada saja diskriminasi yang terjadi dalam pendidikan sehingga perlu membuat upaya dalam mengatasi hal tersebut, salah satu hal dari beberapa cara yang dapat dilakukan adalah dengan merumuskan kurikulum yang memiliki prospektif gender. Kurikulum adalah pengembangan dari visi dan misi pada instruksi pendidikan ingin mencapai tujuan pendidikan.Â
Kurikulum gender didasarkan pada asumsi bahwa wanita dan pria setara kedudukannya dalam pendidikan dan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Akibat  konstruksi sosial yang terjadi di masyarakat dalam aktivitas sehari-hari tidak akan terlepas dengan permasalahan yang berkaitan dengan gender yang disebabkan oleh gender itu sendiri. Pada hakekatnya gender adalah perbedaan tingkah laku antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk secara sosial.
Pada zaman dulu di tengah masyarakat acab mengatakan bahwa perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi atau tidak perlu melanjutkan ke jenjang perkuliahan cukup tamat SMA atau SD yang penting sekolah saja dulu sembari menunggu ada pria yang meminang kau udah ada pria yang meminang maka tidak perlu melajutkan sekolah lagi.Â
Karena masyarakat pada zaman dahulu mengganggap kalo bahasa desa saya semerap " diak usah sula tingga-tingga ka dapu gua lahai" kira-kira kalo diterjemahin arti nya gini gais seorang perempuan tidak perlu menyelesaikan pendidikan nya dan untuk apa mempunyai pendidikan yang tinggi toh mereka nantinya juga akan mengurus dapur. perempuan yang melanjutkan pendidikannya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi maka masyarakat menganggap bahwa mereka menghabiskan waktu secara sia-sia.Â
Namun ada zaman dulu laki-laki sangat dituntut untuk berpendidikan tinggi dan memiliki pekerjaan yang bagus karena mereka yang nantinya akan bertanggung jawab dalam mencari nafkah dan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya nanti.
Pada zaman sekrang kenyataannya yang saya lihat di desa saya pada saat saat ini perempuan lah Yang berlomba-lomba untuk mendapatkan pendidikan yang bagus dan berlomba-lomba untuk melanjutkan pendidikannya ke yang lebih tinggi lagi.Â
Bagi kaum perempuan mereka menganggap pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan jika perempuan mempunyai pendidikan yang bagus maka selain mereka bisa mendaptkan pekerjan yang bagus mereka juga akan bisa memanfaatkan ilmu pengetahun yang diperoleh untuk mendidik anaknya dengan baik karena nantinya seorang perempuan akan menjadi ibu sekaligus menjadi guru pertama bagi anak-anaknya.Â
Saat justru kaum laki-laki banyak yang tidak melanjutkan sekolahnya karena mereka merasa malas dalam menuntut ilmu dan orangtua mereka pun merasa bahwa mereka tidak akan serius dalam belajar jika mereka dipaksa untuk melanjutkan sekolah maka mereka akan menghabiskan uang saja.
Menurut saya perempuan dan laki-laki sudah mendapatkan kesetraan gender, karena  baik laki-laki dan perempuan mendapatkan kesetaraan dalam pendidikan karena secara de jure, tidak ada dikrimininasi gender dalam pendidikan karena setiap warga negara berhak atas pendidikan, sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.