Mohon tunggu...
Eva Rahma Fatika
Eva Rahma Fatika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya sekedar hobi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menelusuri Jenis-Jenis Pembiayaan di BSI : Fokus pada Murabahah yang Populer dan Pengelolaannya

3 Desember 2024   06:48 Diperbarui: 3 Desember 2024   06:57 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Bank Syariah Indonesia (BSI) telah menjadi salah satu pemain utama dalam sektor perbankan syariah di Indonesia. Dalam menjalankan operasionalnya, BSI menawarkan berbagai jenis pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pembiayaan berbasis syariah ini sangat penting dalam mendukung perekonomian yang inklusif dan berkeadilan. 

Artikel ini akan membahas berbagai jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh BSI, dengan fokus utama pada jenis pembiayaan yang paling populer, yaitu murabahah, serta bagaimana BSI mengelola pembiayaan ini agar sesuai dengan kaidah syariah.

Metode Observasi

Observasi ini dilakukan pada bulan November 2024 di Bank Syariah Indonesia (BSI). Selama observasi, penulis berinteraksi tanya jawab dengan petugas bank yang bertugas serta menganalisis dokumen yang terkait dengan produk pembiayaan.

Hasil Observasi

1. Jenis Pembiayaan di BSI

BSI menawarkan beberapa jenis pembiayaan, yang mencakup mudharabah, murabahah, dan musyarakah. Pembiayaan mudharabah adalah kerja sama antara bank dan nasabah di mana bank bertindak sebagai pemodal (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola usaha (mudharib). Pembiayaan musyarakah adalah pembiayaan yang melibatkan kerja sama antara bank dan nasabah dengan pembagian keuntungan dan risiko berdasarkan porsi modal yang disetor. Namun, yang paling banyak digunakan dan paling populer di BSI adalah murabahah.

2. Pembiayaan Murabahah yang Populer

Pembiayaan murabahah adalah jenis pembiayaan yang berbasis pada prinsip jual beli, di mana bank membeli barang yang diinginkan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati, termasuk margin keuntungan. Pembiayaan ini sangat populer di kalangan nasabah BSI, terutama bagi mereka yang membutuhkan pembiayaan untuk pembelian barang atau properti. Hasil observasi menunjukkan bahwa sekitar 70% dari pembiayaan yang diberikan oleh BSI merupakan pembiayaan murabahah.

3. Manajemen Pengelolaan Pembiayaan Murabahah oleh BSI

Salah satu fokus utama BSI dalam mengelola pembiayaan murabahah adalah memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Dalam praktiknya, BSI sangat berhati-hati dalam memilih barang atau aset yang dapat dijadikan objek pembiayaan, memastikan bahwa barang tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam. Selain itu, BSI juga memastikan bahwa margin keuntungan yang dikenakan kepada nasabah adil dan transparan, tanpa adanya unsur riba (bunga) atau ketidakpastian (gharar).

Pengelolaan pembiayaan murabahah di BSI dilakukan dengan sangat teliti. Setiap nasabah yang mengajukan pembiayaan murabahah akan melalui proses analisis yang ketat, termasuk penilaian kemampuan bayar dan pemeriksaan dokumen pendukung. Bank juga melakukan monitoring berkala untuk memastikan bahwa nasabah dapat memenuhi kewajiban pembayarannya sesuai dengan perjanjian. Salah satu praktik yang dilakukan untuk pengajuan pinjaman adalah menerapkan prinsip 5C : Character (karakter), Capital (modal), Capacity (Kapasitas), Collateral (Jaminan), dan Condition (Kondisi). Dengan menerapkan prinsip tersebut, maka akan bisa di evaluasi bahwa produk mana yang nantinya dapat digunakan untuk memperbaiki produk lainnya dan menjadikannya lebih baik.

4. Sektor Lingkup Murabahah dalam Mitra Modal Kerja

Perencanaan produk pembiayaan modal kerja pada system Murabahah ini terdiri dari 2 sektor, diantaranya Sektor Produktif dan Sektor Non Produktif. Sektor Produktif meliputi bidang pertanian, perikanan, dan Perternakan. Studi kasus usaha yang sering diajukan pada system ini dalam bidang pertanian adalah pada sektor pertanian tumbuhan tebu dan ketela. Sedangkan Sektor Nonproduktif yang membidangi sektor ini meliputi konsep jual beli produk seperti pada mitra usaha pada toko kelontong, toko buku, dan toko sepeda.

5. Kepuasan Nasabah terhadap Pembiayaan Murabahah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun