UAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Nama : Tia Ayu Puji Lestari
NIM Â Â : 222111227
Kelas  : HES 7E
Pendahuluan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan aspek penting dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Salah satu komponen utama dari HKI adalah hak merek, yang berfungsi sebagai identitas produk dan pembeda antara produk satu dengan yang lainnya. Merek yang terdaftar memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya, sehingga sangat penting bagi pelaku ekonomi kreatif untuk memahami dan mendaftarkan merek mereka.
Definisi dan Fungsi Merek
Merek adalah tanda yang dapat berupa nama, simbol, atau desain yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan dari perusahaan lainnya. Merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas produk, tetapi juga sebagai jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen. Dengan adanya merek, konsumen dapat mengenali produk yang mereka pilih dan menghindari produk yang tidak berkualitas atau palsu .
Perlindungan Hukum terhadap Merek
Perlindungan hukum terhadap merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menurut undang-undang ini, merek yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, yang memungkinkan pemilik merek untuk menuntut pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Namun, penting untuk dicatat bahwa hak atas merek hanya akan diperoleh setelah merek tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perlindungan hukum terhadap merek dapat dibagi menjadi dua kategori: perlindungan preventif dan perlindungan represif. Perlindungan preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran merek dengan mendorong pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya. Sementara itu, perlindungan represif dilakukan untuk menangani pelanggaran hak atas merek yang telah terjadi, melalui lembaga peradilan dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Tantangan dalam Pendaftaran Merek