- Max Weber:Â Pandangan Weber tentang rasionalisasi hukum dan peran otoritas sangat relevan di era modern. Ia menekankan bagaimana hukum menjadi lebih birokratis dan sistematis, namun tetap dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial.
- HLA Hart:Â Hart masih berpengaruh dengan idenya tentang aturan primer dan sekunder dalam melihat bagaimana hukum berfungsi secara struktural, termasuk tantangan globalisasi yang mempengaruhi hukum lintas negara.
Analisis perkembangan hukum di Indonesia:
- Max Weber:Â Indonesia mengalami birokratisasi hukum yang sejalan dengan pemikiran Weber. Namun, pengaruh nilai-nilai tradisional dan sosial seringkali menghambat rasionalisasi penuh sistem hukum.
- HLA Hart: Struktur hukum Indonesia dapat dilihat melalui aturan primer (seperti undang-undang) dan sekunder (prosedur legislatif dan yudisial). Peraturan sekunder di Indonesia berkembang untuk mengelola kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, mencerminkan teori Hart.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H