Nama : Tia Ayu Puji Lestari
NIM : 222111227
Kelas : HES 5F
 1. Kasus Hukum dan Analisis Menggunakan Filsafat Hukum Positivisme
Kasus: Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Tahun 2023.
Kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia menjadi sorotan pada tahun 2023. KPK menangkap sejumlah pejabat dan pengusaha terkait penyalahgunaan anggaran triliunan rupiah. Proyek ini bertujuan meningkatkan akses telekomunikasi di daerah terpencil, tetapi diduga terlibat praktik korupsi.
Analisis Menggunakan Filsafat Hukum Positivisme
1. Hukum sebagai Aturan: Positivisme menekankan bahwa hukum adalah norma yang harus dipatuhi. Regulasi terkait pengadaan barang dan jasa, seperti UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi kerangka hukum yang wajib diikuti oleh pejabat publik dan kontraktor.
2. Fokus pada Penegakan Hukum: Pengusutan dugaan korupsi harus dilakukan berdasarkan bukti yang valid dan prosedur hukum. Tindakan hukum harus diambil sesuai ketentuan jika ada pelanggaran.
3. Objektivitas dan Bukti: Positivisme mengedepankan pentingnya bukti empiris dalam penegakan hukum. Penyidikan harus didasarkan pada data, laporan keuangan, dokumen kontrak, dan kesaksian yang dievaluasi secara objektif.
4. Kepastian Hukum: Jika terbukti ada korupsi, sanksi yang jelas dan tegas harus diterapkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
5. Peran Otoritas: Lembaga penegak hukum, seperti KPK, harus mengambil tindakan berdasarkan mandat hukum mereka untuk menyelidiki dan menuntut pelaku jika ada bukti cukup.
 Kesimpulan
Dengan pendekatan filsafat hukum positivisme, kasus dugaan korupsi BTS Kominfo tahun 2023 menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum, penegakan hukum yang objektif, dan pengambilan keputusan berbasis bukti. Hal ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik di masa mendatang.
2. Mazhab Hukum Positivisme
Mazhab hukum positivisme menyatakan bahwa hukum adalah aturan yang dibuat dan ditegakkan oleh otoritas yang sah, tanpa memperhatikan pertimbangan moral. Hukum berlaku karena otoritas resmi menetapkannya, bukan karena adil atau bermoral.
Ciri utama:
1. Pemisahan hukum dari moralitas.
2. Hukum adalah sistem aturan yang jelas dan terstruktur.
3. Sumber hukum berasal dari keputusan otoritas yang sah.
Tokoh utama:
- John Austin : Hukum sebagai perintah dari penguasa.
- H.L.A. Hart : Membedakan antara aturan primer dan sekunder dalam hukum.
3. Argumen Mengenai Positivisme dalam Hukum di Indonesia
Mazhab hukum positivisme di Indonesia memberikan kepastian hukum melalui undang-undang yang jelas dan tertulis, sesuai dengan prinsip hukum yang ditetapkan oleh otoritas yang sah. Namun, penerapannya juga menghadapi tantangan karena konstitusi dan nilai-nilai Pancasila menekankan pentingnya keadilan dan moralitas. Positivisme dapat mengabaikan keadilan substantif jika aturan hukum tidak mencerminkan nilai-nilai sosial yang dianut masyarakat. Jadi, meskipun positivisme penting, perlu ada keseimbangan antara kepastian hukum dan nilai-nilai etika.
 #uinsaidsurakarta2024
#muhammadjulijanto
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI