Mohon tunggu...
thyar 88
thyar 88 Mohon Tunggu... -

salam untuk sebuah cita-cita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wajarkah Kenaikan TDL Diberlakukan?

3 Juli 2010   07:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:07 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya usulan yang ditawarkan oleh Dirut PLN tentang program listrik gratis bagi konsumen 450 volt ampere dalam rapat dengan Komisi VII DPR beberapa hari yang lalu menimbulkan beberapa tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Pro kontra terhadap usulan inipun mulai bermunculan mulai dari masalah posisi PLN dalam pembahasan tarif dasar listrik (TDL) yang dianggap bukan kewenangannya, standarisasi kategori masyarakat miskin sampai pembahasan APBN Perubahan (APBNP) 2010 yang telah menyetujui kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 10 persen per 1 Juli 2010.

Hal ini tentunya dapat dikatakan illegal bila mengacu pada Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Kelistrikan. “Sesuai undang-undang itu, tarif dasar listrik ditetapkan oleh Presiden melalui keputusan presiden atas usulan menteri.

Kondisi Kelistrikan

Bila mencoba bertolak pada kondisi kelistrikan di Indonesia saat ini, terutama di sejumlah daerah saat ini semakin memprihatinkan. pergantian direksi baru PT PLN (Persero) beberapa waktu lalu yang diharapkan mampu mengatasi hal ini, penambahan sejumlah pembangkit di daerah-daerah krisis listrik pun ternyata sampai saat ini belum bisa memperlihatkan hasil. Hal ini membuat masyarakat di wilayah-wilayah yang sering mengalami pemadaman bergilir seperti Medan, Pekanbaru, Palu, Gorontalo, hingga Ambon dan banyak wilayah lainnya mulai mempertanyakan kinerja direksi PLN yang tak memperlihatkan sebuah perubahan yang berarti kepada masyarakat.

Kondisi kelistrikan di Indonesia saat ini bisa dikatakan sudah sangat memprihatinkan. Hal ini bukan tanpa alasan, terlalu berbelit-belitnya mekanisme dalam pelaksanaan setiap rencana dalam mengatasi krisis listrik seperti peraturan tender, administrasi dalam setiap penyediaan peralatan maupun kelengkapan-kelengkapan dalam memenuhi kebutuhan rencana tersebut dapat memperlihatkan situasi pemerintah yang terkesan lamban dalam mengatasi masalah kelistrikan di Indonesia. “Entah mengapa, sejak zaman Orde Baru hingga Era Reformasi ini, pemerintah tidak bisa berbuat maksimal mengatasi hal ini”.

Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk menuntaskan masalah kelistrikan ini masyarakat tidak bisa berharap banyak dari PLN, jika tidak ada goodwill dan kemauan politik yang datang dari pemerintah dan elit politik maka sungguh mustahil kesemuanya ini dapat teratasi. pada abad teknologi seperti sekarang, sangatlah naif jika masih terdapat banyak wilayah yang belum dialiri listrik, apalagi Indonesia yang bukan termasuk negara terkebelakang. Pemerintah seharusnya punya kebijakan prioritas masalah kelistrikan. Bagaimana bangsa ini ingin melahirkan generasi yang pintar jika untuk belajar di malam hari saja tidak ada alat penerangan yang memadai, Walaupun ada prioritas anggaran pendidikan yang selalu meningkat, jika tanpa ditunjang dengan penerangan untuk belajar di malam hari, terutama di daerah-daerah pelosok, maka daerah tersebut akan terus menjadi daerah terkebelakang.

Kondisi Kapasitas terpasang pembangkit listrik saat ini adalah sebesar 29.705 MW. Kapasitas tersebut berasal dari pembangkit PLN sebesar 24.925 MW atau 83,29% dari total kapasitas terpasang, pembangkit swasta (IPP) sebesar 3.984 MW atau 13,41%, dan pembangkit terintegrasi (PPU) sebesar 796 MW atau 3,30%. Sumber energi primer untuk pembangkit tenaga listrik berupa batubara sebesar 48,8%, gas (17,0%), BBM (11,4%), Panas Bumi (6,1%), Hidro (9,1%), dan lainnya seperti biofuel, batubara hybrid sebesar 7%. Ratio elektrifikasi saat ini sekitar 64,3% dan ratio desa berlistrik sebesar 91.9%. Adapun sasaran kelistrikan adalah tercapainya ratio elektrifikasi sebesar 65,3% pada tahun 2009, 67,2% pada tahun 2010 dan 93% pada tahun 2025. Sedang ratio desa berlistrik diharapkan tercapai 100% pada tahun 2010. Namun sampai pertengahan tahun 2010 ini tak kunjung memperlihatkan tanda-tanda itu.

Kenaikan TDL

Pemerintah memastikan, kenaikan TDL rata-rata 10 hingga 15 persen pada pertengahan Juli tahun ini. Padahal sebelumnya, pemerintah menyatakan tidak akan menaikkan TDL pada tahun 2010. Alasan sebelumnya, pemerintah memang membatalkan kenaikan TDL pada 2010 atas pertimbangan terkait penyediaan listrik PLN yang masih byar-pet.

Sekarang, PLN masih menerapkan tarif listrik tegangan rendah Rp670 per kWh bagi para pelanggannya. Padahal, dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2010, Biaya Pokok Penyediaan listrik tegangan rendah Rp1.214 per kWh. Bila asumsinya untuk margin, depresiasi, dan biaya lain mencapai 12 persen, tarif keekonomian listrik adalah sekitar Rp1.360 per kWh. Ini masih jauh terpaut dengan harga jual listrik PLN. Selisih ini yang disubsidi oleh pemerintah. Patut pula dipertimbangkan posisi sekitar 80 persen pelanggan PLN adalah kelompok rumah tangga. Kalaupun rencana kenaikan tarif listrik ini harus dilakukan maka itu juga tak boleh lebih besar dari rata-rata 15 persen itu.

Sebaliknya, bagi kepentingan konsumen rencana kenaikan TDL itu terasa bagai simalakama dan memberatkan. Masalahnya kenaikan TDL itu masih diwarnai maraknya pemadaman listrik. Apakah ada garansi pascakenaikan TDL itu, listrik tidak bakal byarpet lagi. Kemudian, terkaitmahalnya ongkos produksi dan carut marutnya kondisi ketenagalistrikan di Indonesia lebih dikarenakan faktor salah urus (mismanagement) yang dilakukan oleh pemerintah dan pengelola PT. PLN. Bukan lagi soal tinggi atau rendahnya TDL. Sebab itu, sungguh tidak adil jika akibat salah urus itu masyarakat konsumen dibuat sebagai “kuda tunggangan” untuk memikulnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun