Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mari Kawal Pemilu bersama Bawaslu

8 April 2018   15:10 Diperbarui: 8 April 2018   15:27 777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu! (John F. Kennedy)

Pernahkah Anda bermimpi untuk berbuat dan berbakti secara nyata kepada negeri tercinta ini? Saya yakin, bahwa setiap anak bangsa tentu memiliki panggilan hidup masing-masing untuk menunjukkan kecintaan dan kepeduliannya bagi negerinya. Sementara dalam hal kecintaan dan kepedulian tersebut, ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh setiap orang untuk membuktikannya.

Menjadi warga negara yang baik dan taat hukum, menghargai pemerintah dan kebijakannya, menjalankan berbagai kewajiban demi kepentingan bangsa dan negara serta turut mengharumkan nama bangsa hingga ke seluruh penjuru dunia. Itu adalah beberapa cara yang bisa dilakukan sebagai wujud kecintaan dan kepedulian untuk bangsa. Tetapi bukan hanya itu saja, sebagai warga negara yang sudah terdaftar sebagai peserta pemilih kepala daerah tahun 2018 dan pemilihan nasional tahun 2019, maka kita pun diharapkan turut serta berpartisipasi.

Mengingat pemilu adalah pesta rakyat atau pesta demokrasi, maka perlu kita sambut dengan sebuah kegembiraan sekaligus dengan penuh tanggung jawab. Apalagi begitu ramainya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di tahun 2018 yang meliputi 13 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Tentu hal ini dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika ada saja pihak yang tidak dapat mengendalikan diri dan ada orang yang mudah terprovokasi dengan berbagai isu yang digulirkan. 

Bahkan tidak beberapa lama lagi, kita pun pasca pilkada akan dilanjutkan lagi dengan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang bertujuan untuk memilih anggota legislatif (DPR dan DPD) serta memilih presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu presiden 2014 dan pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, masih menyisakan bekas pilu. Panasnya berbagai permasalahan SARA yang ditimbulkan pemilu tersebut belum sepenuhnya padam, maka kita berharap hal yang demikian tidak terulang lagi kembali di tahun 2018 dan 2019. Berharap bahwa elit politik dan rakyat semakin dewasa dalam menjalani proses tersebut. Mampu berkata bahwa &siap menang dan siap kalah&.

Nah, sebagai warga negara yang bertanggung jawab, maka disamping sebagai peserta pemilu, kita pun diharapkan turut terlibat nyata dalam mengawasi pemilu tersebut. Bahkan bersedia membuka diri untuk bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelum membahas peran apa saja yang bisa dilakukan oleh rakyat dan sinergi yang bagaimana bisa dilakukan dengan Bawaslu, ada baiknya saya terlebih menjabarkan informasi tentang tugas Bawaslu.

Bawaslu yang dibentuk berdasarkan UU No.22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, adalah badan yang bentuk pemerintah yang bertugas untuk (a) Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan; (b). Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: pelanggaran pemilu; dan sengketa proses Pemilu; (c). Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu. (d). Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, (e) Mencegah terjadinya praktik politik uang; (f) Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; (g) Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan; (h). Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP; (i) Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu; (j) Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; (k). Mengevaluasi pengawasan Pemilu; (l) Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan (m). Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sumber : www.bawaslu.go.id)

Berdasarkan tugas-tugas tersebut, sesungguhnya ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh rakyat dan bersinergi dengan Bawaslu. Misalnya, mencegah terjadinya politik uang yang masih sering kita temukan di masyarakat. Kita sangat prihatin dengan hal ini, masih ada saja yang bersedia menukar suaranya dengan sejumlah uang. Atau memiliki pandangan bahwa "terima uangnya, walau tidak mencoblos orang tersebut". 

Sebenarnya kedua cara tersebut sesungguhnya merupakan penyimpangan pemilu sekaligus mencederainya. Ini adalah bukti kekanak-kanakan dalam berpolitik. Bagi rakyat yang ingin negara ini lebih baik sistem demokrasi dan pelaksanaan pemilunya, ada baiknya rakyat mampu menegakkan kepala dan berkata "tidak" pada politik uang. Dan alangkah baiknya lagi, jika rakyat berani untuk melaporkan setiap tindakan yang demikian kepada Bawaslu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun