Semua negara pasti memiliki cita-cita dan tujuan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak terkecuali. Jika melihat kembali ke Pembukaan UUD 1945, maka sangat jelas disana tertuang cita-cita dan tujuan NKRI tersebut.
Di alinea kedua misalnya, kita bisa melihat bahwa cita-cita NKRI tersebut yakni hendak wujudkan masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sementara di alinea keempat terdapat tujuan NKRI diantaranya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Jadi selama negara kita berpegang teguh pada Pembukaan UUD 1945, maka negara kita sebenarnya telah memiliki pijakan yang tepat dan arahnya hendak ke mana.
Pertanyaannya, bagaimana cara mewujudkan cita-cita dan tujuan NKRI yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut?
Tentu banyak unsur yang berkaitan dengan hal itu. Mulai dari sisi pemerintah yang menjalankan tanggung jawabnya dengan benar, pembuatan regulasi dan kebijakan tepat, pengawasan terhadap proses pembangunan, sinergi pemerintah dengan swasta dan masyarakat, pengelolaan aset dan harta negara yang baik dan benar, serta masih banyak lagi.
Bicara tentang aset dan harta negara, maka sebuah pemerintahan sejatinya harus mekakukan pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab. Tanpa pengelolaan yang demikian, maka penggunaannya malah bisa tidak tepat sasaran dan melenceng. Dan pada akhirnya tidak bermuara pada usaha pencapaian cita-cita dan tujuan negara tersebut.
Untuk itulah negara membutuhkan sebuah lembaga yang memiliki otoritas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab aset dan harta negara (selanjutnya baca keuangan negara) agar penggunaannya tepat sasaran.
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.