Mohon tunggu...
Muhammad Thufail Akmal
Muhammad Thufail Akmal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hobi menganalisis kasus kasus Hukum di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Kebijakan Lingkungan Hidup di Indonesia, Antara Regulasi dan Implementasi

2 Desember 2024   11:52 Diperbarui: 2 Desember 2024   11:52 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Bumi Lingkungan Sumber : https://seputarbirokrasi.com

Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) sebagai dasar hukum utama dalam pengelolaan lingkungan. Undang-undang ini menekankan pentingnya keterpaduan dalam pengelolaan lingkungan, yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Selain itu, UUPPLH juga mengatur tentang kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Beberapa poin penting dari UUPPLH meliputi:

1. Perlindungan Sumber Daya Alam: UUPPLH mengatur perlindungan terhadap sumber daya alam dan ekosistem untuk menjamin keberlanjutan bagi generasi mendatang.

2. Partisipasi Masyarakat: Undang-undang ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan lingkungan.

3. Sanksi Hukum: Terdapat ketentuan mengenai sanksi administratif, perdata, dan pidana bagi pelanggaran yang merugikan lingkungan.

Meskipun kerangka hukum ini ada, tantangan dalam implementasinya masih sangat besar.

Tantangan dalam Implementasi Kebijakan Lingkungan

1. Kurangnya Penegakan Hukum

Salah satu masalah utama dalam implementasi kebijakan lingkungan adalah lemahnya penegakan hukum. Banyak pelanggaran terhadap regulasi lingkungan tidak ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya sumber daya manusia yang terlatih di lembaga penegak hukum dan korupsi yang merajalela.

2. Ketidakselarasan Kebijakan

Sering kali terdapat ketidakselarasan antara kebijakan pembangunan ekonomi dan kebijakan perlindungan lingkungan. Dalam banyak kasus, proyek-proyek pembangunan seperti pertambangan dan perkebunan lebih diprioritaskan dibandingkan dengan perlindungan lingkungan. Hal ini menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun