Hubungan diplomatik Malaysia dan Korea Utara semakin memanas. Buntut dari pembunuhan misterius Kim Jong-nam, adik tiri penguasa nomor satu Korea Utara Kim Jong Un.
Sabtu, 4 Maret 2017 lalu, Pemerintah Malaysia bertindak tegas mengusir Duta Besar Korea Utara untuk Kerajaan Malaysia, Kang Chol dengan memberikan tempo dalam waktu 48 jam sudah harus keluar dari Malaysia.
Tak tanggung-tanggung, pengusiran lewat nota diplomatik yang dikirim oleh Putrajaya ke Kedutaan Besar Korea Utara di Kuala Lumpur memberi cap Persona Non Grata. Kononnya sebutan status paling buruk untuk diplomat asing yang tidak disenangi oleh sebuah negara penerima.
Duta besar Korea Utara, Kang Chol pada Februari lalu menyatakan bahwa negaranya tidak mempercayai cara Malaysia menangani kasus kematian Kim Jong-nam di bandara KLIA 2 Sepang.
Malaysia meradang karena Dubes Kang Chol menuduh Pemerintah Malaysia berkomplot dengan pihak asing dan tidak becus menangani kasus tersebut.
Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Anifah Aman menyatakan bahwa pemerintahnya telah menuntut Duta Besar Korea Utara untuk meminta maaf, tetapi Kang Chol tidak mengindahkan tuntutan itu.
Tuduhan berkongsi dengan pihak asing, ketidakpercayaan atas prosedur hukum di Malaysia, dan tidak menghiraukan tuntutan untuk minta maaf merupakan tiga hal dimana Malaysia menilai Korea Utara telah menghina eksistensi kedaulatan negara Malaysia. Terang saja membuat Negara Jiran pimpinan Najib Razak itu geram dan bereaksi keras hingga berbuah pada pengusiran diplomat Korea Utara di Kuala Lumpur.
Reaksi dan tindakan tegas Pemerintah Malaysia didukung oleh rakyatnya. Pada hari ini, Senin 6 Maret 2017, komentar-komentar dalam siaran radio setempat menggambarkan dukungan rakyat. Pasalnya, apabila tidak demikian, jelas bisa merusak reputasi dan kredibiltas Malaysia sebagai negara yang berdaulat.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H