Saya baru tahu, ada dosen minta agar turnitin karya ilmiah mahasiswanya harus mencapai 30 persen.
SEORANG mahasiswa mengaku bingung, karena dosen pembimbing karya ilmiahnya mengharuskan tingkat turnitin mencapai 30 persen. Mengapa bingung? Karena si mahasiswa sudah menulis dengan turnitin di bawah 20 persen. Menaikkan tingkat turnitin juga tidak gampang, sama dengan menurunkannya juga susah, karena perlu keterampilan parafrase yang bagus.
Saya tidak heran, kalau banyak dosen yang meminta mahasiswanya memperhatikan dengan ketat masalah plagiasi. Maklum, banyak oknum mahasiswa dan dosen yang memilih jalan singkat untuk menghasilkan karya ilmiah, dengan meciplak karya orang lain.Â
Perilaku meciplak hasil karya orang lain, sangat tercela dan bisa dipidana. Mengutip ide karya orang lain dengan pola parafrase ala kadarnya, pasti hasil turnitinnya akan tinggi sekali.
Setahu saya, karya ilmia yang baik adalah karya dengan tingkat turnitin di bawah 30 persen. Bahkan ada perguruan tinggi yang meminta turnitin di bawah 15 persen.Â
Nah, bagaimana kalau ada dosen yang meminta turnitin harus mencapai 30 persen? Jujur saya gagal paham. Ketika orang mati-matian berusaha mengurangkan tingkat turnitin, ini ada cipitas akademik yang justeru meminta turnitin karya ilmiah mahasiswanya hingga 30 persen.
Sebagai informasi, masalah plagiarisme berkait erat dengan pelanggaran karya intelektual dalam Pasal 2 Undang-Undang Hak Cipta yang pelakunya bisa dijerat dengan ancaman pidana penjara tiap- tiap sangat pendek 1 bulan serta/ ataupun denda sangat sedikit Rp1. 000. 000, 00, ataupun pidana penjara sangat lama 7 tahun serta/ ataupun denda sangat banyak Rp5. 000. 000. 000, 00.
Saya sempat kesal mendengar laporan mahasiswa. Namun saya tetap berusaha berbaik sangka, jangan-jangan maksud dosen itu baik.
Terima kasih, karena ada yang berkenan membaca tulisan sederhana ini.
KL: 18122022Â