Mohon tunggu...
T.H. Salengke
T.H. Salengke Mohon Tunggu... Petani - Pecinta aksara

Ora et Labora

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Dilema Penerapan "Blue Ocean Strategy" di Indonesia

1 Juli 2022   18:01 Diperbarui: 1 Juli 2022   19:11 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsep Blue Ocean Strategy (BOS) telah banyak negara yang menerapkannya, terutama negara-negara di Amerika dan Eropa. Indonesia termasuk salah satu negara Asia yang menerapkan BOS atau strategi bisnis Samudera Laut Biru. Namun demikian tentu tidak terlepas dari kendala-kendala internal dalam negeri yang menghambat pengimplementasiannya.

Secara umum, tidak mudah mengimplementasikan konsep Samudera Laut Biru dalam dunia usaha. Diperlukan kreativitas dan kecerdasan berbagai pihak dalam melihat perkembangan pasar. Yang paling penting bagaimana melihat peluang yang ada dengan memanfaatkan aset persusahaan dan ketersediaan  fasilitas negara, seperti teknologi informasi. 

Sudut pandang perusahaan yang berbasis sumber daya berusaha bangkirt dan mengembangkan usaha melalui sumber daya yang dapat dikendalikan oleh perusahaan cenderung memiliki potensi bersaing dan unggul.

Di Indonesia bukan saja terkait dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengimpelementasikan konsep BOS, tetapi panjangnya birokrasi di pusat dan daerah, membuat upaya penerapannya tidak bisa berjalan dengan mulus. Dilansir oleh Bisnis.com bahwa terdapat lima kendala bisnis di Indonesia, sbb:

Pertama: Regulasi yang cenderung tidak jelas dasn tumpang tindih. Dicontohkan regulasi yang bertele-tele dimana syarat dijadikan izin dan sebagainya.

Kedua: Sistem pajak yang belum bisa membuat nyaman untuk membuka usaha rintisan di Indonesia.

Ketiga: Yang berkaitan dengan lahan, sering terjadi sengketa, karena tumpang tindih aturan dan kebijakan.

Keempat: Permasalahan ketenagakerjaan. Undang-undang No. 13 tahun 2003 tidak mencerminkan ekosistem ketenagakerjaan yang fleksibel dan modern.

Kelima: Dominasi BUMN terhadap usaha swasta nasional yang dinilai sering serobot peran swasta dalam sebuah proyek nasional.

Selain lima hal di atas, dalam penerapan BOS juga perlu didukung oleh kesiapan mental masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi dan edukasi yang berkesinambungan dengan berbagai pihak agar antara perusahan dan pasar memiliki pengetahuan dan pandangan yang sama.[]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun