KONSEP bisnis corporate social responsibility (CSR) kini telah berevolusi menuju corporate social innovation (CSI). Perubahan peran perusahaan yang bukan saja terbatas pada membereskan kebutuhan-kebutuhan mendasar masyarakat atas permasalahan yang ada, tetapi lebih berkembang melakukan inovasi-inovasi kreatif meningkatkan kemandirian masyarakat dalam bentuk CSI.Â
CSR merupakan bentuk tanggung jawab pihak perusahaan kepada seluruh stakeholder di wilayah perusahaan, termasuk calon investor sebagai prospek perusahaan di masa depan. CSR merupakan nilai tambah yang dimiliki perusahaan dalam bentuk kepedulian terhadap dampak ekonomi, sosial dan lingkungan yang timbul dari segala bentuk aktivitas perusahaan.Â
Perbedaan kepentingan antara masyarakat dan perusahaan terhadap penilaian dan harapan melahirkan legitimacy gap. Secara teoretikal, dapat dijelaskan bahwa pengungkapan CSR oleh pihak perusahaan dapat meminimalkan jurang antara perusahaan dengan stake holder dan masyarakat umum yang kini berkembang kepada CSI.
Konsep CSI sering kita dengar dilakukan oleh perusahaan besar BUMN/BUMD dan perusahaan swasta lain dengan melakukan berbagai program yang diselenggarakan dalam memberdayakan masyarakat sekitar. Contohnya perusahaan yang membentuk dan sponsori klub olahraga tertentu, perusahaan yang mendanai kelompok usaha desa yang terdiri dari ibu-ibu rumah tangga, perusahaan yang memberikan pinjaman lunak dengan bunga rendah, dan berbagai bentuk upaya pengembangan masyarakat lainnya.
Dalam tugas terdahulu pernah saya jelaskan terkait CSR yang memiliki tiga hal penting yang menjadi ciri khasnya:
Pertama: Mengembangkan kepedulian sosial di lingkungan sekitar perusahaan, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
Kedua: Komitmen usaha sesuai ketentuan (legal dan etis) serta berkontribusi aktif dalam peningkatan ekonomi kerakyatan yang dimulai dari kesejahteraan karyawan dan keluarganya, komunitas lokal, serta masyarakat umum.
Ketiga: Berkontribusi dalam pengembangan ekonomi berkelanjutan dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan bersama. Yang ketiga ini diestafet oleh CIS yang mengembangkan usaha-usaha bisnis sederhana masyarakat sekitar.
Dari ciri dasar tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa peran CSR dapat dilihat dalam lima bidang utama, seperti: sosial kemasyarakatan, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan.
Tanggungjawan perusahaan dalam bidang sosial kemasyarakatan dapat dilihat kiprah perusahaan yang membantu masyarakat dalam aspek pemberdayaan ketenagakerjaan. Terkait hal ini perusahaan biasanya akan merekrut tenaga kerja lokal baik skilled maupun unskilled. Strategi merekrut tenaga kerja lokal dapat meredam gejolak konflik yang mungkin terjadi selama perusahaan beroperasi.