Penerapan sistem manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan upaya perusahaan dalam memberikan jaminan dari risiko bagi para karyawan, baik itu yang berhubungan dengan keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan. Hal ini menyangkut kesemua aspek fisik dan juga psikis.
K3 merupakan bentuk jaminan perlindungan bagi tenaga karyawan perusahaan yang bertujuan untuk meminimalisasi berbagai risiko, terutama di tempat dan waktu bekerja, baik aspek moril maupun materil,dengan harapan dapat menunjang peningkatan kinerja karyawan yang lebih efektif dan efisien.
Secara filosofinya, dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mencakup segala bentuk perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi seluruh pekerja pada saat menjalankan tugas dan tangggung jawawab mereka. Jaminan tersebut dilakukan melaui upaya-upaya pengendalian semua aspek yang berpotensi menimbulkan risiko kerja di lingkungan kerja untuk menciptakan situasi kerja yang kondusif, aman, dan nyaman sehingga produktivitas perusahan berjalan lancar dan meningkat.
Adapun dasar hukum penerapan manajemen K3 di Indonesia adalah:
UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Keppres No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul karena Hubungan Kerja.
Pentingnya landasan hukum K3 karena sering sekali terjadi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kematian di tempat kerja, dan juga kerugian. Baiknya mutu pelaksanaan K3 akan menentukan lancar dan baiknya kualitas pembangunan nasional. Data di dunia menunjukkan telah terjadi sebanyak 270 juta kecelakaan kerja, 160 juta penyakit akibat kerja, 22 juta pekerja meningga dunia, dan kerugian yang mencapai USD$ 1.25 triryun (Djatmiko, 2016).
Menurut DK3N (2007) bahwa di PT Jamsostek Persero menunjukkan bahwa dalam periode 2002-2005 tercatat sedikitnya 300 ribu kecelakaan kerja dengan 5.000 kematian serta 500 cacat tetap. Adapun kerugian total sebesarRp 550 milyar.