Puluhan dan bahkan ratusan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang ingin kuliah sambil kerja tidak dapat merealisasikan impian mereka hanya gara-gara ijazah yang ditahan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).Â
Ijazah asli diserahkan saat daftar di PJTKI yang memberangkatkan mereka ke luar negeri sebagai jaminan selama masa pomotongan gaji. Kebijakan ini diberlakukan karena banyak pekerja migran Indonesia yang lari dari tempat kerja. Maka dari itu menjadi jaminan untuk dapat mengurangi kerugian biaya selama proses pemberangkatan yang sudah dikeluarkan oleh PJTKI.
Miris memang apabila ijazah asli dijadikan jaminan. Namun tentu setiap orang memiliki alasan tersendiri mengapa harus ijazah yang diserahkan. Kita juga tidak bisa mempermasalahkan PJTKI yang terkesan arogan menahan atau mempersulit saat pemilik ijazah minta tolong scan atau foto ijazah. Semuanya punya alasan terse diri.Â
Hanya saja sebagai pemilik ijazah harus bijak menyiasati hal ini sekaligus untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk PJTKI yang gulung tikar pada saat pekerja migran masih di perantauan, maka sebaiknya membuat salinan dan legalisir sebanyak mungkin supaya tetap bisa melanjutkan pendidikan walau PJTKI mempersulit atau bahkan hilang karena gulung tikar.Â
Sekadar berbagi dari perantauan.Â
KL: 30012020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H