Mohon tunggu...
T.H. Salengke
T.H. Salengke Mohon Tunggu... Petani - Pecinta aksara

Ora et Labora

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jelang Pemilu, Ini Cara Malaysia Atasi Berita Palsu

19 April 2018   08:18 Diperbarui: 19 April 2018   08:37 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Malaysia melihat bahwa dalam situasi genting hingar bingarnya jelang Pemilu ke-14 yang akan digelar pada tanggal 9 Mei 2018 mendatang, berita palsu (hoax) merupakan musuh utama yang harus dibereskan demi ketenteraman awam dan keselamatan negara. Tak heran kalau baru-baru ini Kabinet Malaysia segera sepakat meluluskan Rancangan Undang-Undang Anti Berita Tidak Benar 2018. 

Tentu banyak hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi selama masa kampanye politik di seluruh penjuru Malaysia. Dan RUU Anti Berita Palsu tersebut jelas bukan untuk membatasi hak bersuara masyarakat Malaysia tetapi untuk menertibkan mekanisme pemberitaan baik di media cetak dan elektornik maupun di berbagai saluran media sosial yang kian menjamur.

Kita semua mengerti bahwa isu penyebaran berita tidak benar (palsu) adalah masalah global seiring perkembangan teknologi komunikasi yang pesat dan cepat. Seperti halnya negara lain, tentu Malaysia juga mengghadapi kesan langsung dari penyebaran berita palsu yang jelas-jelas mengelirukan masyarakat dan bahkan memberi ancaman terhadap keselamatan, ekonomi, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dan negara. 

Walaupun banyak pihak yang menilai bahwa RUU Anti Berita Palsu terbut adalah akal-akalan pemerintah untuk membungkam masyarakat bersuara, namun dalam hal ini, pemerintah Malaysia cukup bijak karena tau persis apa yang akan terjadi saat menghadapi hajat besar demokrasi negaranya. 

Coba kita lirik negara tetangga lainnya seperti Singapura yang telah membentuk tim Select Committee On Deliberate Online Falsehoods: Causes, Consequences And Counter measures. Tim ini dibentuk untuk menganalisa segala yang berkaitan dengan masalah berita palsu. 

Filipina juga dengan Anti-Fake News Bill 2017, yang membahas kesalahan bagi siapa saja yang menawarkan, menerbitkan, dan menyebarkan berita tidak benar.

Sebenarnya Malaysia sudah memiliki undang-undang berkaitan hal ini seperti Kanun Keseksaan, Akta Mesin Cetak dan Penerbitan 1984 dan Akta Komunikasi dan Multimedia 1998 yang disempurnakan tahun 1990-an namun dilihat masih tidak mampu menangani sifat kesalahan yang begitu kompleks sesuai konteks perkembangan teknologi terkini.

Saya melihat bahwa RUU ini bersifat "pencegahan akan hal-hal yang bisa mengancam keselamatan negara baik internal maupun eksternal." Namun koalisi oposisi bersuara lantang bahwa RRU Anti Berita Palsu adalah akal-akalan pemerintah untuk membatasi masyarakat bersuara dan mengkritik kinerja pemerintah.

Mensikapi tuduhan miring kepada pemerintah, salah seorang politisi UMNO menegaskan bahwa RUU Anti Berita Palsu akan memberikan pesan yang jelas bahawa pemerintah tidak akan berkompromi dengan penyebaran berita palsu yang boleh memudaratkan ketenteraman awam atau keselamatan negara. 

Apabila RUU Anti Berita Palsu ini diratifikasi demi kemaslahatan rakyat, maka perlu didukung dan disikapi dengan lapang dada mengingat kuatnya berita palsu yang akhir-akhir ini semakin meracuni pikiran masyarakat dunia.

Sekadar berbagi dari Negeri Seberang.

KL: 19082018

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun