Menjawab hal ini tentu perlu kehati-hatian karena ibarat memakan buah simalakama, memberikan layanan pendidikan sama dengan bersekongkol dan mendukung kehadiran pekerja migran ilegal sekaligus menantang hukum keimigrasian negara setempat. Sebaliknya kalau tidak diberikan layanan pendidikan, otomatis menyalahi amanat UUD-45 dan prinsip pembinaan serta perlindungan masyarakat Indonesia di luar negeri.
Sekolah Masyarakat
Dari semua problematika yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia di Malaysia, banyak berkutat pada isu dokumen dan izin kerja serta layanan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja Indonesia.
Pertengahan Februari 2018, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur secara remi akan membuka Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang rencana kegiatan belajarnya akan berlangsung pada akhir pekan dengan kurikulum KTSP dan ujian kesetaraan yakni Ujian Paket A, B, C (IPA dan IPS).
Pesrta didik yang akan diterima mengikut batasan umur minimal usia sekolah. Untuk umur maksimal tidak dibatasi. Artinya PKBM ini terbuka untuk umum dengan syarat mutlak adalah WNI, memiliki KTP, Akte Kelahiran, KK orang tua dan KK peserta didik, pas foto 4 lembar ukuran 3x4 berwarna biru. Proses registrasi dapat dilakukan di Loket 6 (bagian pendidikan) KBRI Kuala Lumpur.
Masyarakat Indonesia yang bekerja dan menetap di daerah yang jaraknya jauh dengan KBRI Kuala Lumpur akan dibuka Tempat Kegiatan Belajar (TKB) sesuai permintaan yang keseluruhannya menginduk kepada PKBM KBRI Kuala Lumpur.
Diharapkan dengan dibukanya layanan pendidikan bagi masyarakat Indonesia dan anak-anak mereka baik yang legal maupun ilegal, dapat menyelesaikan masalah pendidikan yang selama ini membelit masyarakat Indonesia di perantauan.(*)
KL: 05022018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H