Mohon tunggu...
T.H. Salengke
T.H. Salengke Mohon Tunggu... Petani - Pecinta aksara

Ora et Labora

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Malaysia Hukum Berat Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

7 April 2017   13:51 Diperbarui: 8 April 2017   02:30 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok.mediajateng.com

Pemerintah Malaysia selama triwulan ini, secara berkesinambungan intens memerangi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Tindakan preventif dan refresif dilakukan. Semuanya dipayungi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak 2017 yang baru saja diratifikasi.

Pemerintah, parlemen dan juga media media massa mendukung penuh gendrang perang ini. TV, radio, koran dan berbagai saluran lainnya tidak henti-hentinya menyiarkan iklan penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam skala nasional, baru-baru ini Perdana Menteri Najib Razak meresmikan seminar kejahatan seksual terhadap anak. Beberapa pakar sosial, kesehatan, dan hukum dihadirkan. Termasuk Ketua Umum PDI-P Megawati Sukarno Poetri beserta dua menteri yakni Menteri Kesehatan RI Nila F. Moeloek dan Menko PMK-RI Puan Maharani hadir dalam acara yang digagas oleh isteri Perdana Menteri Malaysia, Datin Seri Rosmah Mansor itu.

Ada pesan yang perlu disimpulkan bahwa terjadinya kejahatan seksual terhadap anak di kalangan masyarakat dewasa ini karena memudarnya pemahaman tentang kesetaraan antara lelaki dan perempuan sebagai mahluk ciptaan Tuhan sehingga hilang rasa kasih dan sayang dan saling menghormati posisi serta peran masing-masing. Akhirnya manusia saling mendominasi satu sama lain.

Pemerintah Malaysia melihat bahwa perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan menerima kekerasan di ruang privat, maupun ruang publik alam bentuk kekerasan fisik dan juga psikologis.

Parlemen Malaysiapun semangat merampung RUU perlindungan anak. Hanya dalam beberapa kali pembahasan, berhasil mengamandemenkan Undang-Undang Perlindungan Anak 2017 menggantikan Undang-Undang yang sama tahun 2001 yang dirasakan kurang greget menindak sang pelaku.

Dalam ketentuan terbaru, disebutkan bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yaitu denda sebesar RM50 ribu atau setara dengan 150 juta rupiah dan 10 tahun penjara serta 6 kali cambuk secara serentak.

Dalam sebuah media online, Menteri Pemberdayaan Perempuan Malaysia Dato’ Sri Rohani merilis laporan kejahatan seksual terhadap anak pada kurun waktu 2016 yakni sekitar 5,052 orang anak.

Untuk itu, Malaysia segera membuat program Family-Based Care yang nantinya akan melakukan perlindungan dan rehabilitasi bagi korban kekerasan dan kejahatan seksual.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun