Mohon tunggu...
Three SautMartua
Three SautMartua Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Trisakti

Nama saya Three Saut Martua, saya biasa dipanggil Three atau Saut. Kini, saya sedang menempuh perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Saya memiliki beberapa hobi, diantaranya bermain musik (piano), hingga diskusi mengenai topik terkini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kampanye Merusak Lingkungan!

1 Februari 2024   17:46 Diperbarui: 1 Februari 2024   17:50 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat

Baliho dan Spanduk Tidak Ramah Lingkungan!

Dalam menyambut pesta demokrasi yang akan diadakan pada 14 Februari 2024, banyak Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI mempromosikan dirinya melalui videotron, iklan di beberapa platform sosial media, iklan di media elektronik hingga menggunakan spanduk dan baligho dalam kampanyenya.  Namun ada beberapa aturan yang dilanggar oleh para caleg tersebut. Sangat disayangkan mereka yang ingin meraih suara rakyat namun memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Adapun aturan yang mereka langgar ialah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesukanya tanpa melihat tempat dan aturan.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 70 ayat (1) yang berbunyi "Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

  • tempat ibadah;
  • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  • tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  • gedung atau fasilitas milik pemerintah;
  • jalan - jalan protokol;
  • jalan bebas hambatan;
  • sarana dan prasarana publik; dan/atau
  • taman dan pepohonan."

Adapun isi Pasal 33 yang dimaksud ialah bahan kampanye pemilu yang berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangang - undangan.

Pasal 298 ayat (2) juga menyampaikan "Pemasangan alat peraga Kampanye pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Yang menjadi fokus penulis dalam artikel ini ialah para Caleg atau pun Capres yang memasang alat peraga kampanye yang merusak estetika dan kebersihan serta merusak pohon.

Jalan Mandala Raya, Tomang, Jakarta Barat
Jalan Mandala Raya, Tomang, Jakarta Barat
Jalan Tomang Utara, Tomang, Jakarta Barat
Jalan Tomang Utara, Tomang, Jakarta Barat

Banyaknya baligho yang melanggar merupakan tamparan bagi Bawaslu yang belum memberikan sanksi tegas pada Caleg, Capres, ataupun partai pengusung. Harapan penulis lebih banyak lagi Caleg atau pun Capres yang peduli terhadap lingkungan dan membaca aturan dalam kampanyenya. Jangan buat baligho seperti sampah yang berserakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun