Mohon tunggu...
Thoriq Ahmad Taqiyuddin
Thoriq Ahmad Taqiyuddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Audaces Fortuna Iuvat

Hidup dimulai dari mimpi, dilanjutkan dengan membaca, memetakan, merencanakan, melaksanakan lalu terus berimprovisasi.

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Horror Box Office dalam KKN di Desa Penari (2022)

2 Desember 2024   23:19 Diperbarui: 2 Desember 2024   23:56 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak pertama kali diumumkan akan diangkat ke layar lebar, KKN di Desa Penari sudah mencuri perhatian publik. Film ini diadaptasi dari sebuah thread viral yang ditulis oleh SimpleMan di Twitter pada 2019. Cerita aslinya mengklaim sebagai kisah nyata, di mana sekelompok mahasiswa menjalani program KKN (Kuliah Kerja Nyata) di sebuah desa terpencil yang ternyata menyimpan misteri kelam. Disutradarai oleh Awi Suryadi, film ini menjadi salah satu film horor Indonesia tersukses, menembus 9 juta penonton, menjadikannya film Indonesia dengan jumlah penonton terbanyak sepanjang sejarah.

Sinopsis

Cerita berfokus pada enam mahasiswa, yakni Nur, Widya, Ayu, Bima, Anton, dan Wahyu yang sedang menjalankan program KKN di sebuah desa terpencil. Mereka disambut oleh Pak Prabu, kepala desa yang mengingatkan mereka untuk selalu mematuhi aturan setempat. Salah satu larangan utama adalah menjauhi hutan dan tempat-tempat tertentu yang dianggap keramat. Namun, perlahan, mereka mulai mengalami kejadian aneh. Suara gamelan yang terdengar tanpa sumber, penampakan makhluk gaib, dan berbagai fenomena ganjil membuat mereka merasa tidak nyaman.

Puncak konflik terjadi saat pelanggaran adat terjadi. Bima, yang digambarkan mulai berubah sikap, memiliki hubungan tersembunyi dengan makhluk gaib penghuni desa. Sementara itu, Widya dan Nur menghadapi mimpi buruk yang menguak rahasia kelam desa tersebut. Semuanya memuncak pada teror yang membawa malapetaka, membuat kelompok ini berjuang untuk bertahan hidup dan mencari jalan keluar dari desa penuh kutukan ini.

Pengalaman Menonton

Sejak awal, atmosfer film ini sudah dibuat mencekam. Visual desa yang sunyi, gelap, dan terasa terisolasi benar-benar berhasil membangun suasana horor. Awi Suryadi menggunakan teknik sinematografi yang cermat untuk menghadirkan elemen misteri, seperti sudut pengambilan gambar yang memperlihatkan sesuatu secara samar, membuat penonton terus waspada. Desain suara juga menjadi salah satu kekuatan utama film ini. Musik gamelan yang sering kali muncul secara tiba-tiba meningkatkan ketegangan, menguatkan nuansa mistis yang menjadi inti cerita.

Akting para pemeran utama juga cukup solid. Tissa Biani sebagai Nur tampil meyakinkan dengan gestur tubuh dan ekspresi yang menunjukkan ketakutan serta kebingungan yang mendalam. Adinda Thomas sebagai Widya memancarkan aura misteri, sementara Achmad Megantara sebagai Bima berhasil membuat penonton merasakan transisi dari manusia biasa ke individu yang terobsesi dengan dunia gaib.

Namun, ada beberapa elemen yang terasa sedikit berlebihan. Dialog yang terlalu gamblang menjelaskan peristiwa mistis, misalnya, kadang terasa seperti menyepelekan kecerdasan penonton. Ada juga momen di mana CGI yang digunakan kurang halus, membuat beberapa adegan horor kehilangan daya tariknya.

Pesan dan Moral Cerita

Selain sebagai film horor, KKN di Desa Penari juga menawarkan pelajaran tentang pentingnya menghormati budaya dan adat istiadat setempat. Pelanggaran terhadap norma-norma tradisional dapat membawa konsekuensi yang tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga orang lain. Film ini juga mengingatkan kita untuk berhati-hati dalam berperilaku di tempat baru, terutama yang memiliki sejarah mistis atau kepercayaan kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun