Mohon tunggu...
Thoriq Ahmad Taqiyuddin
Thoriq Ahmad Taqiyuddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Audaces Fortuna Iuvat

Hidup dimulai dari mimpi, dilanjutkan dengan membaca, memetakan, merencanakan, melaksanakan lalu terus berimprovisasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jeremy Bentham: Reformis Bagi Doktrin Hukum

18 Juni 2023   10:28 Diperbarui: 18 Juni 2023   10:34 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jeremy Bentham (1748-1832) adalah seorang filsuf asal London, penulis, dan ahli hukum Inggris yang dianggap sebagai salah satu tokoh sentral dalam gerakan utilitarianisme. Bentham adalah seorang pemikir yang produktif dan berpengaruh, yang memiliki kontribusi besar dalam berbagai bidang seperti filsafat politik, hukum, etika, ekonomi, dan teori sosial.

Bentham mengembangkan suatu sistem etika utilitarianisme, yang menekankan bahwa tindakan yang benar adalah tindakan yang menghasilkan kebahagiaan (utilitas) terbesar bagi jumlah orang yang terlibat. Dalam pandangan utilitarianisme, tujuan utama dari tindakan politik dan hukum adalah memaksimalkan kebahagiaan kolektif atau kesejahteraan umum.

Dalam pemikirannya tentang negara, Bentham menganggap negara sebagai alat yang digunakan untuk mencapai tujuan utilitarian, yaitu kesejahteraan umum. Menurut Bentham, negara memiliki peran penting dalam menegakkan hukum yang adil, menjaga keamanan dan kebebasan individu, serta mempromosikan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Menurut Bentham, perlunya kebijakan publik yang berdasarkan pada bukti empiris dan analisis rasional, serta mengedepankan utilitas atau manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dalam pengambilan keputusan. Ia menekankan pentingnya hak individu, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa dan mengadvokasi prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pemerintahan. Ia mendukung pemisahan kekuasaan (separasi kekuasaan) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagai mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Pemikiran Bentham tentang negara juga mencakup kritik terhadap bentuk pemerintahan yang otoriter dan korup

Bentham memperkenalkan konsep utilitas sebagai dasar evaluasi dan pengukuran tindakan dan kebijakan. Menurutnya, tujuan dari setiap kebijakan publik adalah untuk memaksimalkan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, dan keputusan politik harus didasarkan pada manfaat yang paling besar bagi jumlah orang yang terlibat.

Gagasannya tentang negara memberikan sebuah pijakan bagi perkembangan konsep hukum utilitarianisme, di mana ia mengusulkan suatu sistem hukum yang sederhana, jelas, dan berlandaskan pada prinsip-prinsip utilitarian. Ia menekankan perlunya hukum yang dapat dimengerti oleh semua orang dan berfungsi untuk mencapai keadilan sosial serta pencegahan kejahatan. Dalam konteks utilitarianisme, ia menegaskan bahwa tindakan dan kebijakan publik harus ditujukan untuk memaksimalkan kebahagiaan dan keuntungan kolektif, dan bahwa penilaian atas tindakan tersebut harus didasarkan pada bukti empiris dan analisis rasional.

Pemikiran Jeremy Bentham tentang negara mencerminkan keyakinannya terhadap pentingnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan umum. Pemikiran-pemikirannya mempengaruhi berbagai aspek dalam teori politik, etika, dan hukum, serta memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembentukan gagasan tentang peran negara dalam masyarakat modern.

Selain kontribusinya dalam teori politik dan hukum, Bentham juga memiliki pemikiran yang revolusioner dalam bidang sosial dan ekonomi. Ia memperjuangkan reformasi sosial, termasuk perbaikan sistem pendidikan, reformasi penjara, dan perlindungan hak asasi manusia. Bentham berpendapat bahwa tujuan utama dari tindakan sosial dan kebijakan ekonomi haruslah untuk meningkatkan kesejahteraan umum.

Bentham juga menyadari pentingnya perencanaan ekonomi dan distribusi kekayaan yang adil. Ia menyoroti pentingnya kebijakan publik yang berfokus pada mengurangi kesenjangan sosial dan memastikan akses yang adil terhadap sumber daya ekonomi. Pemikirannya tentang negara mencakup peran aktif pemerintah dalam mengatasi ketimpangan ekonomi dan mempromosikan keadilan sosial.

Selama hidupnya, Bentham menjadi seorang kritikus yang tajam terhadap sistem politik dan hukum yang ada di Inggris pada zamannya. Ia mengkritik sistem yang rumit, kaku, dan terkadang tidak rasional, dan mendorong adanya reformasi untuk menciptakan sistem yang lebih adil, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Meskipun pemikirannya diterima secara universal, Jeremy Bentham memberikan kontribusi yang signifikan dalam perkembangan teori politik, hukum, etika, dan ekonomi. Pemikirannya tentang negara menekankan pentingnya pemerintahan yang bertanggung jawab, transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan umum.  Lewat studi-studi baru tentang negara, pemikiran Jeremy Bentham tentang negara terus mempengaruhi perkembangan teori politik dan hukum hingga saat ini. Konsep utilitarianisme dan prinsip-prinsip yang ia usulkan tetap relevan dalam perdebatan tentang tata kelola negara, kebijakan publik, dan upaya untuk mencapai masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun