Mohon tunggu...
Mohammad Thoriq Bahri
Mohammad Thoriq Bahri Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi

Analis Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, yang mencoba memberi warna dengan tulisannya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Posisi Dirjen Imigrasi dalam Kasus Perbudakan ABK Indonesia di Luar Negeri

19 Mei 2020   11:13 Diperbarui: 26 Januari 2021   09:07 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by GEORGE DESIPRIS from Pexels

Seorang Anak Buah Kapal (ABK) Asal Indonesia telah di larung di lautan lepas, tanpa pemberitahuan kepada keluarga atau otoritas terkait. ABK asal Indonesia tersebut bernama Ari (24) yang berasal dari Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Ari sendiri telah bekerja di kapal tersebut selama 13 bulan sejak awal tahun 2019 yang lalu.  Menurut informasi yang beredar, diketahui bahwa sebelumnya Ari telah meninggal dunia di Kapal penangkap ikan yang teregistrasi dengan nama Long Xing 629 dengan bendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Sebelum meninggal, tubuh Ari sempat mengalami bengkak-bengkak di beberapa bagian.

Fakta ini terungkap pada saat Kapal Long Xing 629 merapat di Pelabuhan Busan, Korea Selatan dan beberapa ABK lain di dalam kapal tersebut, yang berasal Indonesia menceritakan kejadian tersebut kepada otoritas terkait di Korea Selatan. Berita yang mengejutkan ini segera menjadi viral, salah yang memviralkannya adalah seorang Youtuber asal Korea Selatan dengan nama akun "Korea Reomit" yang menerjemahkannya dari berita berbahasa Korea. Meninggalnya Ari yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ABK di Kapal berbendera RRT tersebut, segera menjadi headline di beberapa media berskala nasional beberapa minggu ini.

Fenomena Puncak Gunung Es

Namun, kasus tersebut hanyalah puncak dari sebuah gunung es, yang mengungkap perlakuan di luar batas kemanusiaan yang terjadi kepada beberapa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi ABK di luar negeri. Merapatnya kapal Long Xing 629 di Pelabuhan Busan, Korea Selatan memberikan akses bagi 9 ABK asal Indonesia lainnya untuk membuka tabir akan terjadinya perbudakan di era modern pada Kapal berbendera RRT tersebut. Sesi Interogasi yang dilakukan pihak otoritas Korea Selatan mengungkap banyak informasi yang selama ini ditutup-tutupi oleh perusahaan pemilik Kapal Long Xing 629.

Indikasi perbudakan sangat jelas terlihat pada kasus ini, pertama diketahui bahwa ABK asal Indonesia tersebut diwajibkan bekerja selama 18 jam, dengan waktu istirahat hanya selama 6 jam dalam sehari. Kedua, upah yang mereka terima tidak sesuai dengan perjanjian awal, dimana mereka hanya diberikan upah sebesar 1,7 Juta rupiah untuk masa kerja selama 13 bulan, atau sebesar 100 ribu rupiah perbulan. Ketiga, mereka hanya diperbolehkan untuk meminum air laut yang difiltrasi, dan dilarang untuk meminum air mineral, dimana air mineral hanya diminum oleh awak kapal yang berasal dari negara China.

Seiring bergulirnya kasus ini, fakta demi fakta terkuak, salah satunya adalah perbudakan modern tersebut tidak hanya menimpa mereka yang bekerja di Kapal Long Xing 629 saja. Indikasi perbudakan n juga terjadi pada ABK asal Indonesia lainnya yang bekerja di Kapal milik Dalian Ocean Fishing Co. Ltd. Mereka terbagi  dalam tujuh kapal yakni Long Xing 629, Long Xing 806, Long Xing 805, Long Xing 630, Long Xing 802, Long Xing 605, dan Tian Yu 8, dengan total 14 orang ABK asal Indonesia yang bekerja pada Kapal-kapal tersebut. Belakangan, perusahaan menutupi fakta tersebut karena mereka juga menangkap hiu, yang merupakan perbuatan illegal, sehingga Kapal sangat jarang merapat ke daratan agar perbuatan mereka tidak tercium otoritas terkait.

Aturan yang dilanggar

Perbudakan terjadi apabila terdapat aturan terkait dengan standar kerja untuk ABK di perairan Internasional dilanggar, sesuai dengan hukum internasional yang diatur oleh International Labor Organization (ILO). ILO mengatur bahwa peraturan tersebut berlaku apabila pekerjaan sebagai ABK tersebut dilakukan diluar negara asal dari seorang pekerja migran. Dalam kasus ini, dapat diuraikan bahwa terdapat 3 (tiga) poin pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait,, yaitu terkait dengan standar jam kerja, standar upah minimal dan fasilitas dalam melaksanakan pekerjaan.
Peraturan terkait dengan jam kerja maksimal yang dapat dibebankan kepada seorang ABK sendiri sebenarnya diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh International Labor Organization (ILO), melalui Seafarers' Hours of Work and the Manning of Ships Convention, 1996 (No. 180). Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa seorang ABK dapat dibebankan maksimal 14 jam kerja dalam sehari, atau maksimal 72 jam dalam satu minggu, hal ini merujuk pada Chapter 5, yang menyebutkan "The limits on hours of work or rest shall be as follows: (a) maximum hours of work shall not exceed: (i) 14 hours in any 24-hour period; and (ii) 72 hours in any seven-day period;".

Kemudian, untuk jam istirahat sendiri sesuai dengan peraturan ILO tersebut, telah diatur minimal adalah 10 jam dalam sehari, atau 77 jam dalam satu minggu, sebagaimana disebutkan dalam Chapter 5 "(b) minimum hours of rest shall not be less than: (i) ten hours in any 24-hour period; and (ii) 77 hours in any seven-day period.". ABK asal Indonesia di Kapal Long Xing 629 diwajibkan bekerja selama 18 jam dalam sehari, dengan waktu istirahat selama 6 jam saja, jelas terdapat pelanggaran yang jelas terkait dengan standar jam kerja maksimal yang ditetapkan.

Pelanggaran upah minimum juga terjadi dalam kasus ini, dalam berita terkait disebutkan bahwa ABK asal Indonesia hanya menerima upah sebesar 1,7 juta rupiah, selama 13 bulan bekerja sebagai ABK. Padahal, ILO, melalui Maritime Labour Convention 2006, telah tegas diatur bahwa terdapat batas minimal untuk upah yang diterima oleh ABK yang bekerja di luar negeri. Sebagaimana termaktub dalam konvensi Subcommittee of the Joint Maritime Commission (JMC), yang menetapkan "US$614 to US$618 as of 1 July 2019, US$625 as of 1 January 2020 and US$641 as of 1 January 2021, representing an overall increase of 4.5%". Dimana seharusnya, ABK Indonesia yang bekerja di Kapal berbendera RRT tadi, menerima upah minimal sebesar US$625 atau sekitar 9 juta rupiah setiap bulannya. Tentu saja ini merupakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Dalian Ocean Fishing Co. Ltd terhadap ABK asal Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun