Mohon tunggu...
Thoriq Adrian
Thoriq Adrian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Fakultas Syari'ah Prodi Hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Kembali Hikmah Ushul Fiqih di Era Kontemporer

18 April 2024   14:20 Diperbarui: 18 April 2024   14:31 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


**Menggali Kembali Hikmah Ushul Fiqih di Era Kontemporer**

Ushul fiqih, sebagai cabang ilmu dalam studi hukum Islam, memiliki peran yang sangat penting dalam menetapkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi proses penetapan hukum syariah. Namun, dalam menghadapi tantangan dan dinamika zaman yang terus berkembang, pendekatan dalam pengajaran ushul fiqih perlu diperbarui agar tetap relevan dan mampu memberikan panduan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.

Pentingnya memperbarui pendekatan dalam pengajaran ushul fiqih terletak pada kemampuannya untuk menjembatani kesenjangan antara hukum Islam yang abstrak dan kompleks dengan kebutuhan praktis masyarakat modern. Dalam era kontemporer yang penuh dengan perubahan dan kompleksitas, masyarakat membutuhkan panduan yang konkret dan aplikatif dalam menghadapi berbagai masalah kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pendekatan dalam pengajaran ushul fiqih perlu mengintegrasikan konteks sosial, budaya, dan teknologi yang ada saat ini agar relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Salah satu pendekatan yang dapat diadopsi dalam memperbarui pengajaran ushul fiqih adalah dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam menghadapi berbagai permasalahan baru yang timbul akibat kemajuan teknologi, seperti bioetika, keuangan syariah, dan hukum digital, pengajaran ushul fiqih perlu mampu memberikan panduan yang komprehensif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini membutuhkan keterlibatan para ulama dan cendekiawan Islam dalam merumuskan pandangan-pandangan yang relevan dengan realitas kontemporer.

Selain itu, pendekatan dalam pengajaran ushul fiqih juga perlu memperhatikan perkembangan konteks sosial dan budaya masyarakat. Dalam menghadapi berbagai tantangan global seperti pluralisme, multikulturalisme, dan globalisasi, pengajaran ushul fiqih perlu mampu memberikan pandangan yang inklusif dan toleran terhadap perbedaan. Hal ini tidak hanya akan memperkuat kohesi sosial dalam masyarakat, tetapi juga meningkatkan relevansi Islam sebagai agama yang universal dan rahmatan lil alamin.

Namun demikian, dalam memperbarui pendekatan dalam pengajaran ushul fiqih, perlu juga menjaga keautentikan dan keaslian ajaran Islam. Meskipun mengadopsi pendekatan yang lebih kontekstual dan aplikatif, prinsip-prinsip dasar ushul fiqih yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah tetap menjadi pedoman utama. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara pembaruan dan kelestarian dalam pengajaran ushul fiqih agar dapat memenuhi tuntutan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai yang mendasarinya.

Dalam kesimpulannya, memperbarui pendekatan dalam pengajaran ushul fiqih merupakan suatu kebutuhan mendesak di era kontemporer ini. Dengan mengintegrasikan konteks sosial, budaya, dan teknologi yang ada saat ini, pengajaran ushul fiqih dapat memberikan panduan yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan modern. Dengan demikian, ushul fiqih dapat tetap menjadi sumber inspirasi dan panduan dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun