Maqashid Al-Syari'ah - Kata maqashid merupakan bentuk jamak dari maqshad yang artinya "maksud dan tujuan". Sedangkan syariah bermakna "hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat".
Terdapat beragam pendapat mengenai definisi maqashid syariah. Dalam jurnal Maqasid Syariah: Kajian Teoritis dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer tulisan Musolli (2018:63), Ibn Ashur mendefinisikan maqashid syariah sebagai nilai atau hikmah yang menjadi perhatian syari' dalam seluruh kandungan syariat, baik yang bersifat terperinci atau global.
Sedangkan Wahbah al-Zuhaili (1986) dalam Ushul al-Fiqh al-Islami menuliskan bahwa maqashid syariah adalah makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara' dalam seluruh atau sebagian besar hukumnya, atau tujuan akhir dari syariat dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara' pada setiap hukumnya.
Maqasid al-Shariah adalah kerangka konseptual dalam Islam yang bertujuan untuk memahami tujuan dan nilai-nilai yang mendasari hukum Islam (Shariah). Ini membantu dalam interpretasi dan aplikasi hukum Islam dalam konteks kehidupan sehari-hari, dengan memastikan bahwa hukum tersebut berfungsi untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang lebih luas. Terdapat beberapa poin penting dalam konsep Maqasid al-Shariah:
1. *Hifz al-Din (Mempertahankan Agama):* Tujuan utama dari hukum Islam adalah melindungi keimanan dan keyakinan umat Islam. Ini mencakup melindungi kebebasan beragama dan mencegah penyebaran ajaran-ajaran yang dapat merusak keimanan.
2. *Hifz al-Nafs (Melindungi Jiwa):* Maqasid ini menekankan pentingnya menjaga jiwa manusia. Hukum Islam menuntut perlindungan terhadap nyawa manusia melalui larangan pembunuhan, penganiayaan, dan perilaku merusak kesehatan.
3. *Hifz al-Aql (Menjaga Akal):* Perlindungan terhadap akal sehat dan kemampuan berpikir adalah tujuan lainnya. Ini mencakup larangan terhadap konsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak akal.
4. *Hifz al-Nasl (Menjaga Keturunan):* Maqasid ini berfokus pada keluarga dan keturunan. Hukum Islam mengatur pernikahan, perceraian, dan hak-hak anak untuk memastikan kelangsungan keturunan dan kesejahteraan keluarga.
5. *Hifz al-Mal (Menjaga Harta Benda):* Melindungi harta benda dan harta kekayaan merupakan aspek lain dari Maqasid al-Shariah. Ini mencakup larangan terhadap pencurian, penipuan, dan praktik ekonomi yang merugikan orang lain.
Dalam praktiknya, pemahaman Maqasid al-Shariah membantu ulama dan ahli hukum Islam dalam merumuskan fatwa (pendapat hukum Islam) dan kebijakan yang memenuhi tujuan-tujuan ini. Hal ini juga membantu umat Islam untuk memahami bahwa hukum Islam bukan hanya sekadar serangkaian peraturan, tetapi merupakan sistem yang berupaya mencapai keadilan, kesejahteraan sosial, dan moralitas dalam masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI