Mohon tunggu...
warta nusantara
warta nusantara Mohon Tunggu... -

warta nusantara awalnya blog tulisan atau artikel sehari-hari, kasus dan fakta-fakta sosial yang ada di masyarakat, seiring perkembangan waktu karena byk kawan yang ingin menyumbangkan artikel maka warta nusantara menjadi domain dan tergabung dalam PEWARNA (Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Oma Lansia 82 Tahun Berjuang Tegakkan Hukum Berlandaskan Firman

28 Juli 2017   20:17 Diperbarui: 28 Juli 2017   21:21 1100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Celakalah mereka yang menentukan ketetapan-ketetapan yang tidak adil, dan mereka yang mengeluarkan keputusan-keputusan kelaliman,

 untuk menghalang-halangi orang-orang lemah mendapat keadilan dan untuk merebut hak orang-orang sengsara di antara umat-Ku, supaya mereka dapat merampas milik janda-janda, dan dapat menjarah anak-anak yatim!

 BANYAK ORANG MENINDAS ORANG KECIL LEMAH

Apakah yang akan kamu lakukan pada hari penghukuman, dan pada waktu kebinasaan yang datang dari jauh? Kepada siapakah kamu hendak lari minta tolong, dan di manakah hendak kamu tinggalkan kekayaanmu?

 Tak dapat kamu lakukan apa-apa selain dari meringkuk di antara orang-orang yang terkurung, dan tewas di antara orang-orang yang terbunuh! Sekalipun semuanya ini terjadi, murka TUHAN belum surut, dan tangan-Nya masih teracung.

Siapa yang membuat ketetapan-ketetapan yang dimaksud dalam ayat diatas tentulah Hakim. Namun penghakiman adalah milik TUHAN kita tidak tahu kapan hukuman itu datang pada setiap orang, untuk hukum dunia banyak orang orang berbuat jahat selalu saja luput dari hukuman.


Kesaksian ini diceritakan kembali Ny. Netty Br. Samosir  pada  Notaris Drs Yusuf Ajeng Suganda  SH. MKn. yang berpraktek di kota Bandung. Notaris  

Drs Yusuf Ajeng Suganda  SH. MKn. diminta keterangannya menyangkut pembuatan surat hibah yang diduga dipalsukan  oleh Manogar Darwis Sitorus yang dilegalisir  Notaris Uci Sanusi SH  dapat pengacarabermaterai cukup nomor :05/leg/IX/2005 tgl 3 oktober 2005 dari  Netti ke Darwis Manogar Sitorus.  Notaris Uci Sanusi  SH. meninggal pada 24 April 2007 di Bandung karena stroke pada usia 47 tahun merujuk pada surat kematian No.18/KMT/IV/2007  Lurah Antapani Kidul Kecamatan Antapani Kota Bandung. Menanggapi kasus penipuan dan pemalsuan dokumen surat hibah yang dialami ny. Netty Br. Samosir, Notaris Atjeng Suganda menambahkan " Setelah kami periksa dengan seksama akta hibah atas nama ny. Netty Br. Samosir tidak terdaftar, ini artinya tidak terdaftar dalam lembaga negara yang sah jadi tidak mempunyai kekuatan hukum" ujarnya.

Dari hasil diskusi kami mengapa BPN Sumut dan Notaris di Medan tidak Cross cek dulu keaslian dokumen ini mereka terlalu berani mengesahkan hingga mengambil hak milik orang lain, mengapa manajemen BPN menjadi seburuk ini..? ujarnya.  Dokumen cacat hukum dan abal abal bisa merampas hak milik orang lain memang sangat mengerikan birokrasi dan surat menyurat  dipemerintahan kita saat ini sehingga menjadi lahan empuk para pecundang.

Banyaknya manusia yang tersandung masalah hukum disebabkan kurangnya pengendalian diri, ingin cepat kaya dengan menghalalkan segala cara ujarnya. Selanjutnya pria yang mempunyai kepribadian tenang, low profile dan religius ini menambahkan sebelum ajal memanggil, kita harus membersihkan diri terlebih dahulu janganlah kesalahan yang kita perbuat dalam hidup kita dibawa sampai mati pungkasnya.

Notaris Yusuf Atjeng Suganda menerima Protokol Notaris tetanggal 06-04-2011 dari  Notaris Uci Sanusi SH.  Notaris Uci Sanusi SH. telah berkali kali dipanggil Unit Reskrim Poltabes Medan terkait pembuatan akta yang diduga palsu dibuat di Bekasi 03 Oktober 2005 yang dilegalisir Notaris  Uci Sanusi SH. Atas tanah milik ny. Netty Br. Samosir, seluas 2022M2 di sei kambing B Sumatra Utara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun