[caption id="attachment_351612" align="alignleft" width="300" caption="Sumur Resapan"][/caption]
Wartanusantaraku.com, Jakarta – Menagih Corporate Social Responsibility untuk digunakan sebagai penanggulangan banjir di Jakarta, baru saja kota Jakarta lumpuh perekonomiannya dan sebagian daerah tergenang air, para pengamat lingkungan mengatakan ini karena sistim drainase yang buruk, hampir semua bangunan mall, perumahan mewah, menengah, tidak memiliki resapan, daerah yang seharusnya menjadi daerah resapan dan jalur hijau diuruk dan disulap menjadi perumahan, ruko dan mall.
Sementara Pemda Provinsi DKI Jakarta masih saja merencanakan akan membangun terowongan raksasa dan waduk raksasa yang informasinya masih sebatas proposal, lalu apa yang harus segera dikerjakan dengan cepat? seperti semboyan pak Jokowi kerja, kerja dan kerja?
Pengamat pengairan dan lingkungan dari Universitas Indonesia Firdaus Ali menawarkan solusi agar masyarakat membuat sumur resapan di setiap rumah agar air hujan dapat tertahan dan masuk ke tanah minimal satu rumah dapat menampung debit air 1(satu) meter kubik saja perumah sudah lumayan kontribusinya dalam penanggulan banjir di Jakarta, Firdaus juga mempertanyakan dimana peran P2B Pemda DKI dalam mengeluarkan IMB apakah sudah mengawasi resapan air, demikian pendapat beliau pada diskuasi banjir di radio elshinta tgl 12 Februari 2015 dinihari.
Kemudian darimanakah Pemda memiliki dana besar untuk membangun sumur resapan dalam program massal?, penulis menawarkan dari CSR dan bekerjasama dengan LSM dan Ormas yang jelas kinerjanya baik dan dapat dipercaya karena dana CSR akan diaudit dan jelas peruntukannya, jangan menunjuk kontraktor rekanan DKI yang sangat diragukan kualitas kerjanya, masyarakat banyak mengeluh baru saja diaspal sudah bolong bolong dan jalan rusak lagi.
Apakah CSR itu?
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan yang saat ini mempunyai peranan yang cukup penting dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan atau Sustainble Development. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang penerapan CSR diantaranya seperti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-undang No. 25 Tahun 2007Â Tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) serta Peraturan Pelaksana No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dirasa belum mencakupi unsur-unsur serta konsepsi tentang CSR yang sebenarnya, sebagaimana yang diakui oleh dunia global dalam ISO 26000, bahkan makna CSR dalam peraturan tersebut mempunyai perbedaan.
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/ lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, penanggulangan banjir, pengobatan gratis, penjualan sembako murah, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Sumber : Artikel CSR idari pustaka ilmiah Universitas Padjadjaran Bandung (http://pustaka.unpad.ac.id/archives/117333/)
Penulis : Thony Ermando.