Ijin P-IRT alias Pangan Industri Rumah Tangga akan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota dan ada kemungkinan di tiap-tiap daerah berbeda persyaratan + mungkin ada biayanya.
Semakin berkembangnya usaha coklat daku, buanyak konsumen bertanya...apakah coklat daku udah punya ijin untuk keamanan pangan baik dari DINKES atau BPOM..daku saat ini hanya punya ijin dari DINKES, tapi jangan salah...ijin DINKES pun dapat digunakan di seluruh Indonesia ^_^
Persayaratan bikin PIRT pun jg simple *kebetulan daku di Jogja jadi menceritakan yang ada di Jogja... :)
HARUS PUNYA SERTIFIKASI PENANGGUNG JAWAB KEAMANAN PANGAN
Caranya mendapatkan pun juga amat sangat mudah... :)
HANYA ikut penyuluhan dulu sebagai penanggung jawab kesehatan makanan yang dikelola oleh perusahaan yang bersangkutan.
Untuk ikut penyuluhan ini diwajibkan sang pemilik sendiri yang ikut, karena nomer register penyuluhan akan dikenakan kepada yang ikut penyuluhan dan ini sebagai syarat pengajuan PIRT. Jadi gak seru banget kita harus datengin rumah mantan pegawai yang diminta untuk ikutan penyuluhan ini. :)
*Untuk di kota Jogja tidak ada bea pelatihan karena dikeluarkan dari APBD..bahkan dapet uang saku + bingkisan + makan siang..hehehe...
Sertifikasi penyuluhannya berlangsung selama 2 hari waktu di Jogja.. :) dari jam 8 pagi - 2 siang :)
Nanti ada ujian awal ketika penyuluhan dan akhir penyuluhan. Ujian awal penyuluhan pun didasarkan pengalaman sebagai pemilik yang bertanggung jawab atas keamanan pangan yang di produksi atau di kemas. Kemudian ujian akhir penyuluhan dimana ini semacam ujian review dari kegiatan yang ada selama 2 hari.
Setelah itu...taraaaaa... 1 minggu kemudian sertifikatnya udah beres...dan bersiaplah daku untuk mengurus ijin PIRT ^_^