Mohon tunggu...
Thomson Cyrus
Thomson Cyrus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta, blogger, vlogger

Untuk Kerjasama, Bisa hub Kontak Email : thomsoncyrus74@gmail.com DM IG : @thomsoncyrus74

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Limbah Medis Covid-19 Meningkat Tajam, Dikirim ke Mana?

17 September 2020   15:49 Diperbarui: 19 September 2020   13:51 1265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumentasi Pribadi

Di UU itu juga diatur, setiap penghasil Limbah B3 seperti Limbah medis dan limbah laboratorium harus dikumpulkan dalam Tempat Penyimpanan Sementara (TPS). Dalam mendirikan rumah sakit, untuk mengurus AMDAL, maka pengurusan ijin TPS sudah pasti diurus berbarengan.

Yang menjadi permasalahan adalah bila ada fasilitas kesehatan darurat seperti Wisma Atlet Jakarta, apakah ada Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 nya (Limbah Medis dan Limbah Laboratorium) dalam hal ini.

Limbah Medis ini harus ditangani sesuai SOP penanganan Limbah Medis, karena sifat dan karakteristiknya yang infeksius dan beracun.

Limbah medis masuk dalam kategori bahaya golongan 1. Oleh sebab itu, perlu penanganan yang professional.

Peralatan klinis, peralatan medis yang mengandung logam berat, produk farmasi yang kedaluarsa, bahan kimiawi yang kedaluarsa, peralatan laboratorium terkontaminasi b3, residu sampel limbah b3, masker, sarung tangan, baju medis, dan lain-lain semua harus ditangani sesuai SOP penanganan Limbah Medis agar jangan sampai ada yang tercecer, jangan sampai ada cairan yang tumpah dan harus melaksanakan prosedur housekeeping yang baik.

Dalam peraturannya juga diwajibkan untuk mencatatkan perpindahan limbah b3 itu dari penghasil (TPS) ke Pemusnah (Endingnya) oleh si Transporter (Pengangkut LB3) itu sendiri lewat sebuah dokumen manisfest limbah b3.

Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi
Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi
Masalahnya adalah apakah semua sudah melakukan prosedur dan mengikuti peraturan sesuai dengan UU 32 tahun 2009 itu, menurut saya pasti belum, terutama Fasilitas Kesehatan Darurat seperti Wisma Atlet dan juga Tempat-tempat penghasil limbah medis yang jauh dari Perusahaan Pemusnah dan Pengelola Limbah B3 itu.

Limbah Medis dan peralatan Laboratorium harus dimusnahkan dengan memakai insenerator (Pembakaran) yang sudah sesuai dengan Keamanan Lingkungan Hidup. Perusahaan-perusahaan yang memiliki ijin Insenerator baru ada di Pulau Jawa seperti jenis limbah lain juga. Belum ada kita temukan perusahaan pemusnah (insenerator) Limbah B3 seperti di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga papua.

Lalu dikemanakan Limbah-limbah medis yang dihasilkan di Sumatera misalnya?

Katanya, sih, di kirim ke Pulau Jawa, tentu dengan cost yang lebih besar. Tetapi apakah semua disiplin mengirimkan Limbah medisnya?

Saya yakin belum semua seperti klinik-klinik yang kecil-kecil dan praktek-praktek dokter umum, limbah-limbah medis dan peralatan medis mereka saya yakin tidak dikirim ke pemusnah Limbah B3 yang sudah ada ijinnya,karena volume limbah medis mereka sedikit. Biayanya pasti tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun