Mohon tunggu...
Thomas Panji
Thomas Panji Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer

Berusaha dengan sebaik mungkin

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Mempertanyakan Komitmen Indonesia dalam Melindungi Hutan

21 Januari 2023   07:32 Diperbarui: 22 Januari 2023   08:46 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumbangsih gas rumah kaca terbesar di Indonesia berasal dari sektor kehutanan. Komitmen pemerintah dipertanyakan.

Pada COP27 Mesir, pemerintah Indonesia memperbaharui target NDC mereka dari 29% menjadi 31% dengan upaya sendiri, dan dari 41% menjadi 43% dengan dukungan internasional di bawah BAU (business as usual). Namun, upaya ini faktanya kurang menghasilkan dampak besar terhadap perubahan status aksi iklim Indonesia.

Data Climate Action Tracker (CAT) menunjukkan, sejak Indonesia memperbaharui target NDC nya pada September 2022, status aksi iklim Indonesia berada pada posisi highly insufficient, atau masuk kategori negara yang "sangat tidak memadai." Masalah penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan, dan kehutanan (LULUCF) adalah penyebab utamanya.

Tingginya kasus deforestasi dan kebakaran hutan telah menyumbang hampir 50% emisi gas rumah kaca (GRK) di Indonesia selama 20 terakhir. Pada gilirannya, masalah ini membuat target NDC yang telah perbaharui dalam mengatasi perubahan iklim dan menurunkan emisi melalui bantuan sektor kehutanan terasa jauh panggang dari api. 

Masalah Kebijakan

Institute for Essential Services Reform (IESR) CAT-Country Assessment Team, Shanaz Firdausi menjelaskan, lemahnya implementasi komitmen terhadap perjanjian internasional serta koordinasi yang buruk antara lembaga pemerintah dan kementerian terkait membuat usaha untuk melindungi hutan menjadi tantangan yang teramat besar.

Hal ini salah satunya dapat ditemukan dari sikap Indonesia pada COP26 di Glasgow, Irlandia pada tahun 2021 lalu, yang menarik diri dari inisiatif sektoral dalam masalah kehutanan. Indonesia awalnya menandatangani inisiatif sektoral tersebut. Namun, pada akhirnya dibatalkan karena inisiatif itu dianggap bertentangan dengan tujuan pembangunan Indonesia.

Salah satu kasus deforestasi hutan yang terjadi di Nongsa, Batam, Kepualauan Riau | thejakartapost.com
Salah satu kasus deforestasi hutan yang terjadi di Nongsa, Batam, Kepualauan Riau | thejakartapost.com

Pembatalan ini menjadi duri di dalam daging. Karena faktanya, kemampuan Indonesia untuk memenuhi target NDC dari upaya sendiri dan dengan dukungan internasional sangat bergantung dari sektor kehutanan. Sebab, menurut penelitian mereka sektor kehutanan mampu memberikan kontribusi terhadap penurunan emisi GRK sebesar 60%.

"Meski dibatalkan untuk penghentian deforestasi, namun Indonesia telah menerbitkan regulasi Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink pada tahun 2030," kata Shanaz dalam acara Report Launching and Discussion: Climate Action Tracker (CAT) -- Indonesia Assessment 2022 baru-baru ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun