Berdasarkan wawancara penulis dengan Drs. KH. Abdullah Sajjad Rowi, M.HI sebagai Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdhah pro-kontra merupakan hal wajar yang sudah ada sejak zaman Nabi Adam a.s. dan dinasskan di Al-Quran.
Terkait PPKM Darurat Covid-19 beliau setuju jika itu dalam skala makro atau masyarakat luas. Namun untuk skala mikro seperti pondok pesantren dan sekolah serta kajian keagamaan beliau kurang setuju maka PPKM ini bisa diganti dengan prosedur yang mengharuskan semua individu di lingkungan terkait melaksanakan protokol kesehatan dan telah terbukti sehat saat mengikuti kegiatan.
Selain itu berdasarkan ilmu ushul fiqh lebih spesifiknya dalam qoidah fiqh dijelaskan bahwa qaidah dar'ul mafasid muqoddam ala jalbil masholih. Artinya meninggalkan dan menjauhi segala hal yang akan menimbulkan kemafsadatan harus didahulukan dari mengambil manfaat dan kemashlahatan karena menjaga keselamatan. Hal ini adalah dasar diberlakukannya PPKM Darurat Covid-19 sebagai upaya pemerintah untuk menekan angka positif Corona yang kian hari kian bertambah banyak.
Masjid sebagai tempat peribadatan umat muslim menurut beliau juga tidak perlu ditutup karena PPKM. Hal ini dikarenakan setiap umat muslim yang taat beribadah pastilah sudah mengikuti protokol kesehatan misalkan dengan wudhu 5 kali sehari maka otomatis kita akan rajin cuci tangan.
Selanjutnya Masalah Vaksinasi sebagai Pencegahan dan Peerbaikan Sistem Kekebalan Tubuh.
Selain sebagai Pengasuh Pondok, Kyai Abdullah juga merupakan dosen di IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk. Menurut hemat beliau, vaksin itu bagus dan harus dilakukan untuk pencegahan virus.
Bahkan vaksin bisa dikatakan fardhlu 'ain namun bukan syar'i melainkan syarthi. Dikatakan demikian karena yang mewajibkan bukan Allah SWT ataupun syariat Agam Islam melainkan pemerintah selaku Ulil Amri.
Hal tersebut beralasan karena dengan vaksin kekebalan tubuh akan meningkat dan siap menghadang virus yang masuk ke tubuh.
Beliau berharap semua bisa divaksin agar kekebalan tubuh dalam melawan virus semakin kuat. Beliau yakin bahwa pemerintah tidak akan membuat kebijakan yang bisa membahayakan nyawa rakyatnya.
Vaksin dilakukan oleh tenaga medis yang ahli dengan syarat harus terverifikasi layak untuk menerimnya sehingga tidak perlu dikhawatirkan keamanannya.
Masalah banyak yang meninggal setelah vaksin Covid itu merupakan taqdir Allah SWT yang sudah dituliskan di Lauhul Mahfudz sejak masih dalam kandungan.