Mohon tunggu...
Theodore Allo
Theodore Allo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi = Hukuman Mati?

23 Oktober 2024   11:50 Diperbarui: 23 Oktober 2024   11:50 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi merupakan sebuah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan yang dimiliki guna menguntungkan keuntungan pribadi. Aksi ini dapat berupa penyuapan, penggelapan dana, atau bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang lainnya. Korupsi masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan serius karena bukan hanya masalah moral atau administratif saja, namun juga berdampak kepada masyarakat, ekonomi, dan pemerintahan. Sangat buruk sehingga dapat menyebabkan ketidakadilan dalam masyarakat, memperparah kemiskinan, bahkan menghambat pembangunan setempat. Contoh dampak nyata korupsi salah satunya adalah Kasus Korupsi E-KTP pada tahun 2011-2012 dimana pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp5,9 triliun untuk proyek tersebut, tetapi sekitar Rp 2,3 triliun dari seluruh dananya dikorupsi. Akibatnya, pemerintah tidak dapat memberikan pelayanan publik secara efisien sehingga banyak warga yang masih kesulitan untuk mendapatkan E-KTP.

Singkatnya, Korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat luas karena dapat mengurangi anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat; seperti dana pembangunan sekolah, rumah sakit, atau infrastruktur publik, serta dapat memperparah ketidaksetaraan sosial seperti memperkaya orang orang yang memiliki kekuasaan dan merugikan masyarakat biasa.

Para pelaku tindakan korupsi sudah seharusnya diberikan hukuman berat agar menjadi jera. Hukuman yang ringan, seperti dipenjarakan, tidak efektif untuk memberikan efek jera yang cukup kuat karena sering kali para Koruptor ini merasa bahwa hukuman yang mereka terima tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka dapatkan, sehingga mereka pastinya akan mengulangi perbuatan yang mereka lakukan. Maka dari itu, karena korupsi merupakan kejahatan yang dapat merusak tatanan sosial, ekonomi dan politik suatu negara, maka hukuman yang layak ialah dengan diberikannya hukuman mati kepada para Koruptor agar dapat memberi contoh kepada masyarakat. Lagipula, sudah banyak negara yang telah menerapkan hukuman mati kepada pelaku tindak Korupsi, seperti China dan beberapa negara lainnya, dan hukuman mati terbukti efektif dalam menurunkan angka pelaku tindakan Korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun