Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Notaris memiliki kewenangan yang sangat luas dalam menjalankan kewenangannya. Notaris dapat membuat Partij akta atau akta para pihak seperti akta jual beli (bukan tanah), akta sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya. Notaris berwenang membuat relaas akta seperti akta risalah RUPS, akta risalah lelang, dan sejenisnya. Kewenangan lainnya dapat berupa melakukan legalisasi, waarmerking, mengeluarkan grosse, dan lain-lain sesuai ketentuan pasal 15 Undang-undang Jabatan Notaris.
Seiring berkembangnya dunia kenotariatan, muncul suatu konsep baru untuk dapat mengakomodir kebutuhan Notaris dalam menghadapi perkembangan teknologi dan globalisasi. Konsep tersebut dikenal dengan Cyber Notary. Konsep cyber notary sendiri adalah suatu konsep yang berikatan dengan pelaksanaan kewenangan Notaris berbasis teknologi informasi (Litvi Febryka Nola, 2011). dengan kata lain, cyber notary merupakan konsep pemanfaatan kemanjuan teknologi dalam menjalankan tugas dan kewenangan Notaris.
Keberadaan pengaturan cyber notary dalam perundang-undangan di Indonesia sesungguhnya sangat minim yang menyebut "cyber notary" secara eksplisit. Kita dapat menemukan nomenklatur "cyber notary" dalam penjelasan pasal 15 ayat (3) yakni :
"Yang dimaksud dengan "kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan", antara lain, kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary), membuat Akta ikrar wakaf, dan hipotek pesawat terbang."
Pada penjelasan ini kita dapat menemukan aturan yang jelas terkait dengan cyber notary dengan sangat jelas. Selain itu ada beberapa aturan yang secara tidak langsung membuka peluang adanya cyber notary seperti UU ITE dan UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU DP).
Pengaturan Cyber Notary merupakan hal yang sangat penting mengingat saat ini batas antara dunia maya dengan dunia nyata semakin tipis. Percepatan teknologi yang semakin cepat dari hari kehari, serta perubahan kebiasaan dan prilaku yang mulai bergeser dari serba luring menjadi serba daring. Hal ini juga berimplikasi dengan banyaknya tindakan hukum yang terjadi antara para subjek hukum. Saat ini, pertemuan tidak hanya bisa dilakukan dengan tatap muka secara luring namun juga dapat dilakukan secara daring.
Lantas sudah sampai manakah hukum keperdataan serta perjanjian kita bisa mengakomodir hal-hal tersebut?
Sebenarnya dalam UU ITE telah cukup banyak diatur terkait tindakan-tindakan hukum yang dilakukan di dunia maya atau tindakan yang dilakukan secara elektronik. Namun begitu, hukum kenotariatan masih stagnan di titik yang sama. Bila ditelisik lagi terkait  ketentuan yang mengatur cyber notary dalam UUJN pembaharuan, kita hanya bisa menemukan terminologi cyber notary dalam penjelasan pasal 15 ayat (3) yang pada intinya cyber notary yang dimaksud adalah kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik. Akan tetapi, bila kita melihat pengertian cyber notary secara umum, maka kita akan sampai pada kesimpulan bahwa pengaturan cyber notary sampai saat ini selayaknya sebuah jarum dalam jerami. Konsep cyber notary sesungguhnya sangat luas, tentang bagaimana teknologi dapat digunakan untuk melaksanakan kewenangan Notaris yang sangat banyak dalam pasal 15 UUJN.
Sejauh ini, ada beberapa hal yang perlu diatur terkait cyber notary. Contohnya terkait keabsahan akta yang dibuat secara siber, penghadap secara daring, dokumen dengan tanda tangan dan materai elektronik, serta akta atau kewenangan apa saja yang dapat dilakukan secara siber. Hal ini tentu akan dapat membuka babak baru dalam pelaksanaan jabatan notaris. Dapat terlihat bahwa perlu sebuah formulasi baru untuk menggali seluruh potensi cyber notary sehingga dapat memudahkan pekerjaan Notaris dalam melaksanakan wewenang jawabatannya dan memberikan kepastian hukum dalam setiap langkah yang dilakukan Notaris. Dengan begitu, Notaris diberikan rasa aman dalam menggunakan teknologi disaat melaksanakan wewenang jabatannya.
REFERENSI :
Peluang Penerapan Cyber Notary Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Litvi Febryka Nola, Negara Hukum Vol.2, No.2, Juni 2011