Mohon tunggu...
Wikanti Sunaringtyas
Wikanti Sunaringtyas Mohon Tunggu... -

Guitarist and loves books

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Pelanggaran Jaminan HAM

5 September 2014   01:37 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:35 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalammua’alaikum wr. wb.

Dalam artikel ini, saya akan menerangakn tentang pelanggaran/penyimpangan jaminan HAM yang ada di Indonesia.

Dari sekian pasal-pasal yang mengatur perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945, menurut saya, jamian HAM yang paling sering dilanggar/ disimpangi, baik oleh negara maupun kelompok individu adlah tentang perlindungan fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Dari pasal 34 ayat 1 berbunyi, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Dalam pasal tersebut, menyatakan bahwa nasib orang fakir miskin dan anak-anak terlantar adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi sudah banyak kasus yang menunjukkan bahwa pasal ini telah dilanggar/disimpangi oleh berbagai pihak. Dari banyaknya anak-anak terlantar, baru sedikit yang yang ditangani. Hanya sedikit orang yang mau menanggapi ini sebuah masalah serius, untuk masyarakat lain tak tercium bau mereka dalam hal ini. Tatkala juga permasalahan para fakir miskin yang hanya dibiarkan begitu saja. Keberadaan mereka sudah dianggap bukan hal yang penting, di mana masyarakat selalu memandang bahwa itu hal biasa.

Ada beberapa contoh kasus tentang pasal tersebut. Tidak lain sebagain contoh, para anak-anak yang terlantar dijasikan gepen yang tidak lain sebutan dari penegmis dan pengamen. Para anak-anak yang nasibnya terlantar tersebut, mereka tak memepunyai rumah dan uang. Keterpaksaan membuat mereka harus mencari uang dengan keterbatasan atau kemampuan mereka. Lalu apa lagi jika bukan mengemis dan mengamen, karena hanya hal itu yang bisa mereka lakukan. Akan lebih mengerikan bahwa banyak hasil gepen tersebut harus distorkan paksa oleh preman-preman. Dan fakir miskin, gelandang-gelandang yang dibiarkan begitu sja tanpa adanya penanganan yang ada.

Dan bentuk HAM tersebut dangatlah penting bagi masa depan bangsa. Di mana seharusnya para anak-anak terlantar tersebut diberikan pendidikan setara dengan yang lain, maka indonesia akan lebih maju dari biasanya. Karena siapa lagi jika bukan para anak bangsa sebagai penerusnya. Dan para gelandang yang seharusnya mendapatkan Hak untuk mempunyai rumah dan tinggal nyaman.

Maka bisa disimpulkan penegakkan terhadap pasal tersebut harus dianggapi oleh seluruh lapisan masyarakat dan penegak negara. Dengan begitu, ini salah satu jalan Indonesia bukanlah hal yang tidak mungin untuk menjadi negara sejahtera.

Mungkin untuk solusi, menurut saya, mungkin bisa dilaksanakan panti asuhan bentukan negara agar para anak-anak terlantar tersebut mempunyai tempat tinggal, perlindungan, dan pendidikan yang sangat layak. Para anak-anak terlantar mungkin bisa diminimalisir keberadaannya.

Bagi kasus para fakir miskin, mungkin gelandangan adalah hal yang merugikan. Agar mereka bisa melakukan hal yang bermanfaat, pemeritah bisa memebentuk balai pelatihan kerja bagi para gelandang dan membuka perusahaan kecil untuk mereka bisa berkerja dan tak mungkin menjadi gelandangan kembali.

Mungkin itu saja dari saya. Apabila ada yang saya katakan menyakitkan hati atau banyak memiliki kesalahan, saya mohon maaf yang sebesarbensarnya. Terima kasih atas pertisipasinya.

Wassalammua'alaikum wr. wb.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun