Mohon tunggu...
Thifa Yulian
Thifa Yulian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Allah is The number one

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat pada Sistem Akuntansi

30 Juli 2021   23:03 Diperbarui: 23 Agustus 2021   12:41 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk".   (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan umat Islam untuk mengeluarkan zakat, sebagaimana dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitra satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat" (Bukhari & Muslim).

Bukan hanya zakat fitrah saja, umat Muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat mal atau zakat harta. Zakat mal merupakan jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki, disimpan, atau dikuasai. Pemiliknya wajib mengeluarkan zakat apabila telah mencapai batas minimum (nisab) dan kepemilikan selama setahun (haul). Karena zakat didefinisikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh muzzaki sesuai dengan ketentuan Syariah Islam.

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."                          (QS. At-Taubah [9]: 60)

Ayat diatas sudah sangat jelas bahwa penerima zakat terbagi dalam 8 golongan, apabila seseorang tidak termasuk ke dalam 8 golongan tersebut, maka orang tersebut sama sekali tidak berhak menerima zakat dari para muzzaki. Dana zakat diambil dari harta orang yang berkelebihan dan disalurkan bagi orang yang kekurangan, namun zakat tidak bermaksud memiskinkan orang kaya. Oleh karena itu, alokasi dana zakat hanya dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu.

Di Indonesia, pengelola dana Zakat telah diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Laporan keuangan bagi Lembaga pengelola zakat menjadi salah satu media pertanggungjawaban operasionalnya yaitu dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana Zakat. Oleh karena itu, agar laporan keuangan tersebut akuntabel dan transparan maka dibutuhkan standar akuntansi yang mengatur tentang zakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun