Mohon tunggu...
Arief G
Arief G Mohon Tunggu... Dokter darah (trainee) -

Anak perantau yang masih mencoba mencari jati dirinya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenapa PNS DKI Jakarta Tidak Bisa Dipecat?

17 Februari 2014   02:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:45 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya sering bertanya-tanya tentang kultur pegawai negeri kita setelah membaca berita-berita DKI akhir-akhir ini. Tentu saja kita semua sering membaca di Kompas tentang pegawai-pegawai DKI Jakarta yang sepertinya tidak bekerja secara efektif, atau bahkan mungkin melakukan korupsi. Yang saya tidak bisa mengerti, pegawai-pegawai ini sepertinya bisa mempertahankan posisi mereka setelah diekspos di media massa. Baru-baru ini, ada banyak suku dinas kurang berprestasi yang dipindahkan ke 'kantor baru', TGUP2.

Apakah PNS DKI tidak bisa dipecat atau didemosi (diturunkan pangkat)?

Saya kawatir apabila ada budaya PNS seumur hidup yang dimanut oleh para PNS, para PNS kita bisa selalu merasa aman dengan jabatan mereka dan tidak berusaha untuk memberikan lebih dari yang diharapkan. Bisa jadi para PNS hanya mencoba memberikan upaya minimal untuk dapat bertahan dalam jabatan mereka.

Di negara lain PNS merupakan sebuah posisi yang dikelola seperti perusahaan swasta. Artinya, mereka harus diberikan penghargaan apabila melakukan pekerjaan bagus dan diberikan sangsi apabila tidak berprestasi. Dengan sistem seperti ini, para PNS bisa merasa bangga atas pekerjaan mereka. Saya juga merupakan seorang PNS di negeri asing. Di sini, para ketua suku dinas bisa dipecat apabila mereka tidak menghasilkan kerja baik.

Apakah negara kita siap berubah?

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun