Mohon tunggu...
The Urbanist
The Urbanist Mohon Tunggu... -

City planner

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Revitalisasi Kawasan Eks Puskib Menjadi Supermal di Kota Balikpapan

10 Januari 2011   11:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:45 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rencana revitalisasi pembangunan kawasan eks Pusat Kegiatan Islamiyah Balikpapan (Puskib) oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur di wilayah Mekar Sari Balikpapan Tengah menjadi supermal tampaknya menjadi salah satu rencana yang cukup kontroversial di Kota Balikpapan. Rencana ini mendapat cukup banyak penolakan dari berbagai kalangan. Kebanyakan beranggapan mal di Kota Balikpapan sudah cukup banyak sehingga tidak sesuai jika dibangun menjadi supermal, mendukung anggapan tersebut, banyak kalangan berpendapat bahwa akan lebih baik apabila kawasan eks Puskib tersebut dimanfaatkan sebagai lahan terbuka hijau. Kota Balikpapan yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 500ribu jiwa saat ini telah memiliki 7 supermal dengan skala pelayanan dari pusat-pusat perdagangan tersebut di Kota Balikpapan tidak hanya melayani kebutuhan dalam daerah tetapi juga melayani masyarakat dari luar daerah terutama untuk Propinsi Kalimantan Timur. Kota Balikpapan memiliki Bandara Internasional Sepinggan dan Pelabuhan yang berfungsi sebagai salah satu akses utama menuju Kalimantan Timur sehingga dapat dikatakan bahwa Kota Balikpapan merupakan pintu masuk menuju Kalimantan Timur bagi masyarakat dari Luar Pulau Kalimantan.

.

Peta Rencana Penggunaan Lahan Kota Balikpapan

Peta Rencana Kawasan Perdagangan dan Jasa Jika melihat dari sisi RTRW dan perputaran ekonomi, maka pembangunan Supermal di lokasi eks Puskib, tidak memiliki masalah bagi Kota Balikpapan karena secara spasial wilayah tersebut memang diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa. Meskipun, dilihat dari sisi kebutuhan masyarakat terhadap pusat-pusat perbelanjaan, jumlah pusat perbelanjaan yang terdapat di Kota Balikpapan terbilang telah memenuhi bahkan berlebih dan menilik kembali dari kondisi sosial ekonomi masyarakat Kota Balikpapan sendiri, saat ini masyarakat Kalimantan Timur khususnya Kota Balikpapan yang berpenghasilan menengah ke atas, justru memilih berbelanja ke Jakarta untuk memenuhi fasilitas yang dibutuhkannya. Namun mengingat Kota Balikpapan akan menjadi kota besar dan terus maju sehingga sudah saatnya dibangun pusat-pusat perbelanjaan. Kota Balikpapan yang disebut-sebut sebagai kota minyak sebagai memiliki fungsi sebagai kota perdagangan yang dengan demikian tidaklah mengherankan apabila terdapat berbagai sarana dan prasarana perdagangan, dimana untuk sektor perdagangan dan jasa sampai saat ini merupakan salah satu sektor basis dari Kota Balikpapan. Rencana revitalisasi kawasan eks Puskib menjadi pusat perdagangan dan jasa skala regional Kalimantan Timur sesuai dengan tujuan revitalisasi, diantaranya yaitu meningkatkan nilai ekonomis kawasan yang strategis dan mendorong peningkatan ekonomi lokal dari dunia usaha dan masyarakat. Dan tentunya rencana pembangunan supermal di kawasan eks Puskib ini tidak hanya melihat pada kebutuhan saat ini saja melainkan juga menengok pada kebutuhan dimasa mendatang. Apabila dikembalikan pada adanya usulan alih fungsi lahan dari kawasan Eks Puskib yang tadinya diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa menjadi kawasan ruang terbuka hijau, tentunya hal ini amat disayangkan, pemanfaatan lahan sebagaimana mestinya tentu telah dikaji oleh para ahli penataan ruang di Kota Balikpapan, dan dalam hal ini ketersediaan ruang terbuka hijau dari Kota Balikpapan sendiri masih dirasa cukup. Berdasarkan peta rencana tata ruang Kota Balikpapan dapat dilihat bahwa peruntukkan lahan untuk kawasan ruang terbuka hijau masih cukup luas. Namun apabila ada kekhawatiran akan adanya alih fungsi lahan dari kawasan ruang terbuka hijau yang ada menjadi kawasan perdagangan dan jasa, tentunya sejak saat ini dibutuhkan instrumen-instrumen pengendalian pemanfaatan lahan yang dalam hal ini mengatur: -Perijinan sebagai usaha pengendalian melalui penetapan prosedur dan ketentuan yang ketat yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan suatu kegiatan pemanfaatan ruang, -pengawasan sebagai upaya menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang (RTR). Kegiatan pemantauan terdiri dari: pelaporan, pemantauan, evaluasi -Penertiban sebagai usaha mengambil tindakan terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan RTR, berupa sanksi administrasi, sanksi pidana, dan perdata sesuai dengan peraturan. Upaya pengendalian pemanfaatan ruang diterapkan dalam bentuk peraturan zonasi yang diharapkan dapat menjamin adanya kepastian dalam perencanaan dan pembangunan sekaligus mengurangi interpretasi dari rencana tata ruang yang terlalu besar. Dengan adanya peraturan zonasi, diharapkan agar aparat pemerintah daerah dapat  lebih memahami karakteristik dan materi Rencana Tata Ruang (RTR) serta penerapannya dalam pengendalian pembangunan di Kota Balikpapan agar dapat lebih efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun