Internet memang kebutuhan sehari-hari manusia untuk referensi yang reliabel tapi sayangnya internet sekarang sudah menjadi efek negatif semua orang dengan ujaran kebencian yang terjadi dalam kurun 10 tahun terakhir. Terbaru seorang netizen bernama Fachri Muhammad beserta akun backupnya Tomy Stark (link Facebook https://www.facebook.com/infomania.mimin.7) dan Ahmad Wahyu (link Facebook https://www.facebook.com/dtv.mimin) melakukan kebiasaan tak menyenangkan dengan menghina TVRI secara kelewatan batas/overdosis dalam kurun 4 bulan terakhir di Facebook dengan ujaran kebencian dan kekurangajaran kepada stasiun televisi pemerintah tertua di Indonesia.
Fachri Muhammad (link Facebook https://www.facebook.com/fachri.muhammad.3998263) beserta FP palsunya Status Hari Ini (link Facebook https://www.facebook.com/Status-Hari-Ini-106281238223123) sudah dinyatakan menjadi anak berkebutuhan khusus (ABK)/MegaAutis karena seringkali menghina stasiun TV pemerintah. Fachri muhammad pantas disandingkan dengan Ilman Saputra (Ilmans Valkyrie), Muh Fadlan Akbar, Muhammad Ilham Rizqi, Setiga Farma, Petruk dll. karena sering panen ujaran kebencian dan halusinasi HOAX dengan ngepansos di media sosial dan telah dinilai terkena pasal berlapis pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)". Bahkan Fachri Muhammad telah menghalusinasi akan menyuruh pemerintah menutup TVRI dan menjadikan RCTI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tapi itu sudah juga dinilai mencemarkan nama baik negara. Dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE di dalamnya tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Terbaru lagi, Fachri Muhammad kembali BERULAH di Facebook dengan membikin fanpage baru dengan nama Kata-kata bijak tapi isinya semua hinaan terhadap TVRI juga.
Fachri Muhammad juga berhalusinasi bahwa TV Analog lebih baik dari TV Digital tapi pada kenyataannya TV Digital lebih canggih daripada TV Analog yang bersemut dan pemerintah resmi menerapkan Analog Switch Off pada 2 November 2022 mendatang.
Sekali lagi kami ingatkan bahwa  internet sekarang lebih kejam. Tahun lalu Ilmans Valkyrie juga mengalami kasus ujaran kebencian dengan berkata jorok ke semua orang di Indonesia termasuk saya (Therius Oktavario).Â
Sekarang media sosial sudah diawasi oleh polisi virtual dan jika ketahuan ujaran kebencian maka salah satu pengguna sosmed pasti kena ditangkap polisi. Pelecehan TVRI secara berlebihan yang dilakukan oleh Fachri Muhammad telah mencemarkan nama baik bangsa dan membuat semua masyarakat Indonesia semakin meresahkan karena tingkah negatif Fachri Muhammad di media sosial secara berlebihan. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa menghina TVRI sama saja dengan menghina negara kita sendiri.
Ada juga si Fachri Muhammad dengan FP palsu sebelumnya Info Apa Saja Yang Penting Bermanfaat juga memposting halusinasi bahwa TVRI berdiri tahun 1999 sedangkan RCTI berdiri tahun 1989. Padahal secara fakta TVRI berdiri pada 24 Agustus 1962. Apa Fachri Muhammad tidak pernah belajar sejarah ya? Pantas saja Fachri Muhammad dulu tak pernah bersekolah dan dinilai Fachri Muhammad dulunya lulusan PAUD. Sebelumnya ada Muh Fadlan Akbar juga menghina TVRI di FP Infomania.com tapi tak kunjung ditangkap polisi. Sekali lagi kami tegaskan bahwa bersosmed itu bukan hal mudah! Apa Fachri Muhammad juga sudah terkena bawaan jiwanya sehingga Fachri Muhammad terus melakukan pansos berlebihan di sosial media setiap hari? Tentu saja! Kita semua orang Indonesia sudah naik darah dan kecewa besar terhadap perbuatan Fachri Muhammad yang merusak nama baik bangsa!
Sudah waktunya Fachri Muhammad ditangkap pihak kepolisian dan saya meminta pihak TVRI laporkan Fachri Muhammad ke Polda Metro Jaya supaya biar tahu rasa bahwa Fachri Muhammad telah merusak nama baik TVRI dan pertelevisian di Indonesia. Semoga Fachri Muhammad cepat dijebloskan ke penjara dan menjadi PENGHUNI NAPI SEUMUR HIDUP!
Salam hangat dari Therius Oktavario!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H