Pada hari Kamis 31 Maret 2022 kelompok G yang merupakan mahasiswa/i  semester 2 Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam melakukan penyuluhan anti narkoba kepada para pelajar di SMKN 1 Batam, penyuluhan ini merupakan wujud dari pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh para mahasiswa kelompok G untuk memenuhi nilai mata kuliah Pancasila.
Pancasila sebagai jati diri bangsa yang harus dihidupi dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia tentu saja bertentangan dengan gaya hidup penyalahgunaan narkoba, penyalahgunaan narkoba di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa menurut data yang dihimpun oleh BNNP Kepri pada tahun 2019 terdapat 22.361 pelajar Kota Batam yang menggunakan narkoba. Data tersebut tentu saja sangat miris  mengingat pelajar adalah generasi bangsa Indonesia yang seharusnya bisa melakukan hal-hal positif di usia produktif tersebut.
Penggunaan narkoba dikalangan remaja kota batam juga tidak terlepas dari letak strategis kota Batam yang memudahkan adanya transaksi barang gelap tersebut menjadi lebih mudah selain itu menurut BNNP Kepri beberapa faktor yang mengakibatkan remaja menggunakan narkoba adalah rasa ingin tahu yang tinggi dimana pada usia remaja sikap labil dan ingin menunjukkan diri menjadi lebih dominan sehingga mengakibatkan tidak adanya rasa takut dalam mencoba-coba hal baru, penggunaan narkoba bersama juga menunjukkan solidaritas dalam pertemanan.
Dampak dari penyalahgunaan narkoba yang sangat berbahaya tersebut disadari oleh para mahasiswa/i kelompok G Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam sehingga mengadakan penyuluhan anti narkoba tersebut dengan menggandeng BNN Kepri untuk memberikan materi terkait jenis-jenis narkoba maupun dampak narkoba selain itu Duta Genre Kota Batam juga ikut mengisi acara penyuluhan tersebut dengan harapan dapat menginspirasi para pelajar untuk dapat hidup sehat bebas narkoba dan melakukan hal-hal produktif yang dapat menunjang masa depan bangsa, acara penyuluhan tersebut juga memberikan hadiah yang telah disediakan oleh para panitia dari kelompok G sebagai wujud apresiasi kepada para pelajar yang turut aktif dalam menjawab kuis maupun bertanya terkait bahaya dan dampak narkoba.
Harapan kami dari kelompok G adalah dengan adanya penyuluhan ini membuat kesadaran para pelajar semakin tinggi lagi terkait dampak narkoba selain itu meningkatkan kesadaran hukum juga bagi para pelajar agar tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang dapat mengakibatkan rusaknya masa depan para remaja, dengan begitu pelajar serta mahasiswa kota Batam bisa bersinergi bersama menghidupi nilai-nilai pancasila dan memajukan negara tercinta Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H