Mohon tunggu...
Theresia Tampubolon
Theresia Tampubolon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Bertindaklah seakan dasar-dasar tindakanmu akan menghasilkan sebuah hukum untuk seluruh dunia. - Immanuel Kant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Subjek Hukum dalam Hukum Perdata

14 Maret 2022   10:59 Diperbarui: 17 Maret 2022   01:28 1209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manusia dalam melangsungkan kehidupan tidak dapat terlepas dari hukum, hukum sebagai acuan setiap manusia dalam bertindak karena hukum bersifat memaksa serta membatasi hak serta kewajiban setiap orang, Adapun pengaturan hukum yang berlaku sudah ada sejak manusia masih di dalam kandungan bahkan hingga manusia sudah meninggal dunia, di Indonesia secara resmi hukum ini dikenal sebagai hukum perdata, hukum ini mengatur bagaimana hak dan kewajiban bagi setiap orang dalam menjalankan kehidupan karena pada dasarnya manusia akan melakukan perbuatan hukum, klasifikasi Hukum Perdata terbagi menjadi dua yaitu Hukum Perdata Materil  yang berisikan ketentuan-ketentuan hukum mengenai hak serta kewajiban setiap orang dan Hukum Perdata Formil yang merupakan tata cara pelaksanaan dalam menjalankan hukum perdata materil atau dikenal dengan Hukum Acara Perdata.

Berdasarkan sejarah Romawi hukum diciptakan untuk mencegah adanya pergesekan antar kepentingan dalam masyarakat, karena norma hukum pada masa Romawi sudah lebih dahulu ada untuk itu diciptakan hukum tertulis sebagai hukum utama dengan tujuan menciptakan adanya kepastian hukum, peraturan-peraturan hukum itu ditulis dalam suatu kitab hal ini disebut dengan kodifikasi

Kodifikasi atau bentuk kitab dari hukum perdata dikenal dengan nama Burgelijk Wetboek, sistematika atau susunan dari hukum perdata terdiri dari empat bagian buku diantaranya:

  • Buku 1 (Mengenai orang)
  • Buku 2 (Mengenai Benda)
  • Buku 3 (Mengenai Perikatan)
  • Buku 4 (Mengenai Pembuktian dan Daluwarsa)

Bagaimana kesesuaian Hukum Perdata dengan Ilmu Hukum?

 Terjadi perbedaan sistematika antara KUHPerdata dengan ilmu pengetahuan perbedaan itu terletak pada susunan buku dalam kitab tersebut dimana KUHPerdata meletakkan hukum waris sebagai bagian dari buku kedua yang mengatur mengenai benda, peletakan ini didasari oleh Pasal 528 dan Pasal 584 KUHPerdata yang mengasumsikan bahwa waris merupakan salah satu cara mendapatkan kekayaan, sementara menurut Ilmu Pengetahuan, hukum waris berada di luar dari hukum kekayaan.

Setelah memahami sistematika yang berlaku dalam Hukum Perdata maka harus dipahami juga mengenai siapa saja yang berhak melakukan tindakan hukum menurut hukum perdata atau hal ini dikenal dengan Subjek Hukum, dalam hukum perdata terdapat dua subyek hukum yang pertama dikenal dengan Natural Person (Natuurlijk Persoon) yang memiliki pengertian manusia atau orang, lalu sejak kapan manusia dapat dikatakan sebagai subjek hukum?  Manusia memiliki eksistensi sebagai subjek hukum sudah ada sejak saat manusia itu di dalam kandungan. Namun, untuk memudahkan Hukum Perdata maka diputuskan bahwa manusia menjadi subjek hukum setelah manusia itu dilahirkan.

Setelah memahami manusia sebagai subjek hukum penulis akan membahas mengenai bagaimana seseorang memiliki kewenangan hukum serta kecapan bertindak.

Kecakapan (Beveoegd) dalam hukum perdata diartikan sebagai kewenangan subjek hu, dalam menggunakan serta melaksanakan kewajiban dalam hal ini subjek hukum dimaksudkan memahami akibat dari perbuatan hukum yang dilakukan.

Apa saja hal-hal yang mempengaruhi seseorang dinyatakan cakap dalam hukum?

Usia

Contoh kasus: Khalisa adalah seorang penyanyi yang sangat terkenal suatu Ketika khalisa dihubungi pihak management music untuk melakukan tanda tangan kontrak sementara pada saat itu Khalisa masih berusia 11 tahun, berdasarkan usia tersebut Khalisa tidak bisa menandatangani kontrak dikarenakan Khalisa masih di bawah 18 tahun untuk itu perlu diwakilkan. Menurut Hukum Perdata seseorang dapat melakukan perbuatan hukum yang umum apabila seseorang itu telah berusia 21 tahun menurut Pasal 330 BW, dan 18 tahun dalam hal pengecualian umum yaitu sudah pernah melakukan pernikahan.

Tidak berada di bawah pengampuan

Bapak Prasetia merupakan seorang pebisnis sukses dan terkenal di Kalimantan, Bapak Prasetia berusia 35 tahun. Namun, bapak Prasetya mengalami gangguan jiwa setelah bercerai dengan istrinya kemudian 3 tahun berselang bapak Prasetya ditawarkan untuk melakukan investasi dengan sebuah perusahaan lalu apakah bapak Prasetya dapat melakukan perjanjian tersebut? Pak Prasetya dapat dinyatakan cakap dalam usia tetapi tidak cakap dalam bertindak yakni berada di bawah pengampuan. Apa itu pengampuan (curatele)? Pengampuan merupakan suatu keadaan dimana seseorang sudah dinyatakan cukup umur atau dewasa. Namun tidak cakap dalam bertindak karena memiliki permasalahan pada kejiwaanya maupun seseorang yang gelap mata hal ini diatur dalam Pasal 443 KUHPerdata, untuk melakukan perjanjian tersebut bapak Prasetyo dapat meminta surat pengampuan ke pengadilan.

Apa saja Akibat yang ditimbulkan dari ketidakcakapan menurut Hukum Perdata?


Bagi seseorang yang tidak cakap tidak dapat melakukan perbuatan hukum untuk itu orang itu perlu diwakilkan oleh orang lain hal ini dikenal dengan perwalian, asas yang berlaku dalam perwalian ialah asas tidak dapat dibagi-bagi maksudnya dalam setiap perwalian hanya ada satu wali dan dianggap sebagai satu kesatuan apabila wali nya adalah orang tua yang masih dalam sebuah ikatan pernikahan, perwalian juga bermacam-macam diantaranya perwalian oleh ayah dan ibu, perwalian yang ditulis dalam surat wasiat ( diperintahkan oleh orang tua), dan wali untuk sebuah kepentingan yang ditunjuk oleh hakim.

Perwalian juga dapat dinyatakan berakhir yang pertama berkaitan dengan anak apabila anak tersebut sudah dewasa, anak telah meninggal dunia, pengesahan anak dari luar perkawinan, dan kembalinya kekuasaan orang tua si anak, dan yang kedua berkaitan dengan wali tersebut, menurut Pasal 380 KUHPerdata ialah wali yang berlaku buruk, wali yang menyalahgunakan kekuasaan, wali dengan keadaan pailit, serta wali yang dalam penjatuhan sanksi pidana.

Untuk meniadakan ketidakcakapan hukum dalam usia terdapat upaya hukum yang dilakukan yaitu Pendewasaan, menurut hukum perdata pendewasaan yang dimaksudkan ialah untuk menjadikan seseorang yang belum dewasa menjadi sama dengan orang yang sudah dewasa untuk melakukan tindakan hukum tertentu maupun semua tindakan.

Terdapat dua macam pendewasaan diantaranya:

1. Pendewasaan Sempurna

Yaitu pendewasaan yang dilakukan oleh seseorang apabila orang tersebut sudah cukup umur yakni 20 tahun, pendewasaan sempurna ini didapatkan ketika orang tersebut telah mendapatkan surat meederjarig dari presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung, hal ini diatur oleh KUHPerdata pasal 424

2. Pendewasaan Terbatas

Yaitu pendewasaan yang diberikan kepada anak yang telah berusia 18 tahun dan diberikan oleh pengadilan atas izin orang tua atau wali jika anak tersebut dalam perwalian hal ini diatur dala Pasal 462 KUHPerdata.

Subjek Hukum yang kedua ialah Juridicial Persoon (Recht Persoon/ Legal Entity) yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan badan hukum, sejak kapan badan hukum dapat dikatakan menjadi subjek hukum? Suatu badan hukum dapat dikatakan sebagai subjek hukum ialah saat badan hukum itu didirikan, pendirian badan hukum dapat dilakukan melalui Undang-Undang maupun perjanjian. Timbulnya badan hukum dalam kehidupan manusia adalah karena kepentingan setiap individu yang bergabung dalam sebuah ikatan sehingga memiliki tujuan yang sama.

Dalam memahami definisi badan hukum berdasarkan ilmu pengetahuan terdapat 5 teori badan hukum diantaranya:

1. Teori Fiksi

Teori Fiksi mengatakan bahwa badan hukum bukanlah subjek hukum yang nyata melainkan fiksi dimana badan hukum dalam melakukan perbuatan hukum sesungguhnya harus dilakukan oleh manusia.

2. Teori Kekayaan Bertujuan

Teori ini memfokuskan pada tujuan dari kekayaan sebuah subjek hukum dimana kekayaan tersebut merupakan sebuah tujuan bersama dari sebuah badan hukum, pemberian hak dan kewajiban sebagai subjek hukum dalam teori ini ialah dimaksudkan bahwa badan hukum memiliki hak atas kekayaannya dan untuk itu badan hukum memiliki kewajiban pemenuhan kepada pihak ketiga.

3. Teori Organ

Teori ini mengatakan bahwa badan hukum itu nyata adanya subjeknya bukanlah kekayaan semata melainkan sebuah badan yang terdiri atas perantara alat-alat yang ada pada badan hukum itu sendiri yang bisa membentuk keinginannya serta dapat hidup dalam pergaulan hukum, teori ini beranggapan bahwa badan hukum ialah sama dengan manusia.

4. Propriete Collective Theory/ Teori Kekayaan Bersama

Teori ini mengatakan bahwa pada hakikatnya hak, kewajiban, serta kekayaan badan hukum adalah milik anggotanya secara bersama sehingga membentuk suatu kesatuan sehingga dapat disebut sebagai sebuah subjek hukum.

5. Teori Kenyataan Yuridis

Teori yang dinyatakan oleh sarjana Belanda bernama E.M. Meijers yang menyatakan bahwa badan hukum merupakan sebuah kenyataan yuridis dimana badan hukum memiliki Batasan bertindak yakni hanya pada bidang hukum saja sehingga hukum ini menyamakan antara badan hukum dan manusia sebagai subjek hukum, sebagai contoh koperasi yang merupakan sebuah perkumpulan yang diberikan kedudukan sebagai sebuah badan hukum dengan memenuhi syarat tertentu.

Badan hukum diklasifikasikan menjadi 3 bagian diantaranya:

1. Sifat

Badan hukum berdasarkan sifatnya yang mencari keuntungan seperti Koperasi dan PT dan Badan hukum yang bersifat ideal seperti Partai Politik dan Yayasan

2. Pendiriannya

Badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-Undang dalam hal ini yakni lembaga negara dan badan hukum yang tercipta serta diakui pemerintah didasari oleh Undang-Undang sebagai syarat terbentuknya dan dengan proses pendaftaran  sebagai contoh PT, Koperasi, dan Yayasan.

3. Ruang Lingkup

Menurut ruang lingkupnya badan hukum dibedakan menjadi dua yaitu badan hukum publik yang pendiriannya oleh pemerintah dan kewenangannya berdasarkan hukum publik dan privat yakni badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum perdata dan pendiriannya oleh pemerintah atau privat sebagai contoh Rumah Zakat, Bank, dsb.

Berdasarkan penjelasan yang sudah ada tentunya sudah dapat dibedakan dengan jelas antara badan hukum dan badan usaha dimana badan usaha dapat dicontohkan seperti Perusahaan perseorangan, Persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer sementara badan hukum ialah yang memiliki hak dan kewajiban sebagai subjek hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan

Lalu Bagaimana PT dapat dinyatakan sebagai badan hukum dan bagaimana pendirian PT sebagai sebuah badan hukum? 

PT sebagai badan hukum dapat dikatakan apabila telah disahkan oleh Mentri Hukum dan HAM sebagai sebuah badan hukum, tanggung jawab yang dimiliki oleh pemegang saham hanyalah sebesar saham yang dimiliki dalam hal ini diartikan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dan kekayaan PT sebagai badan hukum, dalam menjalankan usahanya PT terbagi menjadi 2 macam yakni PT Terbuka dimana setiap orang dapat membeli saham PT tersebut dan PT tertutup yakni masyarakat umum tidak dapat membeli saham PT tersebut.

Berikutnya yaitu prosedur pendirian PT sebagai badan hukum

  1. Pendirian PT Pendiri dari PT ialah orang-orang yang mampu bertindak dalam hukum yang berarti cakap hukum dan tidak berada di bawah pengampuan dalam mendirikannya minimal dilakukan oleh dua orang kecuali BUMN.
  2. Akta Pendiri Setelah ditentukan siapa saja pendiri dari sebuah PT maka dilanjutkan dengan Akta pendirian yang diajukan kepada notaris dalam hal ini berisikan mengenai modal awal dari PT tersebut serta identitas dari setiap pemegang saham yang berperan dalam pendirian PT tersebut.
  3. Pengesahan Setelah melengkapi data dalam sebuah akta pendirian maka akan diajukan permohonan kepada Mentri Hukum dan HAM penyerahan ini dilakukan oleh notaris atas persetujuan dari pendiri dan akan diberikan jawaban oleh pihak Mentri Hukum dan HAM dalam jangka waktu 60 hari setelah diterima dan disahkan maka PT secara resmi telah menjadi sebuah badan hukum.
  4. Pendaftaran Setelah PT dinyatakan sah menjadi sebuah badan hukum direksi wajib mendaftarkan akta pendirian beserta SK pengesahan dalam jangka waktu 30 hari setelah pengesahan hal ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1982.
  5. Diumumkan Setelah terdaftar direksi wajib mengajukan permohonan pendirian PT kepada percetakan negara dalam jangka waktu 30 hari setelah terdaftar dan akan diumukan pemerintah melalui tambahan berita negara setelahnya PT sudah menjadi badan hukum yang cakap dalam melakukan tindakan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun