TOLONG DI PAHAMI (yang penting pembayaran APAPUN HARUS ADA RECIT/kwitansi/ bukti tertulis yang jelas) jika kurang jelas TANYAKAN LANGSUNG.
Terdapat banyak orang yang belum paham dengan Pajak Bandara. Terbukti dari banyaknya penumpang yang "Asal" bayar tarif yang ditagih petugas bandara, tanpa meminta bukti pembayaran seperti Kwitansi dan bukti tagihan lainnya. Pajak Bandara merupakan biaya tambahan yang dikenakan kepada penumpang yang menggunakan jasa transportasi udara (pesawat). Pajak bandara ini dibebankan kepada penumpang di luar harga tiket. Pajak bandara disebut juga Passenger Service Charge (PSC) atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).Â
Tujuan adanya pajak bandara ini yaitu karena para penumpang ikut serta memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh bandar udara. Â Yang kemudian, pajak bandara yang dibayarkan oleh penumpang tersebut akan digunakan oleh pihak bandara untuk keperluan operasional bandara. Misalnya untuk biaya perawatan dan pemeliharaan bandar udara, untuk membangun fasilitas umum sekaligus meningkatkan kualitas fasilitas yang sudah ada ( Seperti Toilet, persediaan troli dan ruang tunggu), serta dapat digunakan untuk biaya pelatihan dan peningkatan mutu pegawai bandara (SDM). Besarnya Pajak Bandara yang dikenakan harus sesuai dengan fasilitas yang disediakan oleh pihak bandara tersebut.
Pajak Bandara dikelola langsung oleh otoritas bandar udara. Adapun otoritas bandara di Indonesia, yaitu :
1. PT Angkasa Pura I yang mencakup bandar udara di Wilayah Tengah dan Timur.
2. PT Angkasa Pura II, yang mencakup bandar udara di Wilayah Barat.Â
Tarif pajak bandara yang berlaku semenjak bulan April tahun 2016 di beberapa bandar udara Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Bandara Soekarno-Hatta
a. Terminal 1, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 50.000
b. Terminal 2, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000 dan PSC penerbangan internasional.
c. Terminal 3, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000 dan PSC penerbangan internasional