Mohon tunggu...
Theresia Margareth
Theresia Margareth Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Loves to sing while playing guitar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Illegal Fishing: Ancaman bagi Negara, Masyarakat dan Lingkungan Hidup

3 Maret 2023   08:27 Diperbarui: 3 Maret 2023   08:36 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai warga negara Indonesia, kita tentunya sudah tidak asing dengan sebutan negara kepulauan (archipelagic state) yang dimiliki oleh Indonesia. Sebutan tersebut hadir bukan tanpa alasan, faktanya Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau besar dan kecilnya sekitar 18.306 dengan garis pantai yang memiliki panjang kurang lebih 95.181 km2. Selain negara kepulauan, Indonesia mengantongi sebutan negara maritim terbesar di dunia dengan wilayah laut seluas 5,8 juta km2 (termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia). Wilayah perairan yang luas jelas menyimpan banyak kekayaan alam yang sangat menguntungkan bagi negara. Contohnya terumbu karang yang dapat menjadi tempat wisata, barang-barang tambang, dll.

Dengan wilayah perairan yang sangat luas, laut Indonesia juga mengandung sumber daya kelautan yang beragam, salah satunya adalah sumber daya perikanan. Sumber daya perikanan yang berlimpah yang dimiliki oleh negara kita, ternyata menarik perhatian negara-negara lain untuk ikut menikmatinya, namun secara ilegal yang dikenal dengan kegiatan illegal fishing.

Illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal adalah penangkapan ikan oleh orang atau kapal asing pada wilayah perairan yurisdiksi suatu negara tanpa ada izin dari negara yang bersangkutan, atau menentang peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Ciri negara yang sering mengalami kasus illegal fishing adalah negara dengan bentuk kepulauan yang memiliki posisi strategis dan memiliki sumber daya perikanan yang berlimpah, seperti Indonesia. Illegal fishing juga terjadi akibat dari adanya kebutuhan ikan dunia (demand) yang meningkat tetapi disisi lain pasokan ikan dunia menurun sehingga menimbulkan kelebihan permintaan (overdemand).

Penangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal oleh nelayan asing menyebabkan kerugian finansial bagi negara, karena menurunkan daya produksi beserta hasil tangkapan secara signifikan dan mengancam sumber daya perikanan laut Indonesia. Selain dampak yang telah disebutkan sebelumnya, illegal fishing juga berimbas pada perekonomian nelayan Indonesia. Menangkap ikan sebagai mata pencaharian nelayan menjadi terganggu yang pada akhirnya hasil tangkapan tidak maksimal dan berkurangnya pendapatan yang diperoleh.

Setelah negara dan perekonomian nelayan, lingkungan hidup beserta sumber daya kelautan juga ikut terdampak dari adanya kegiatan illegal fishing. Penggunaan alat berbahaya seperti contohnya pukat harimau, menyebabkan kerusakan ekosistem laut karena mulai dari biota laut yang kecil sampai dengan yang besar akan terseret. Bahaya lain yang ditimbulkan dari penggunaan pukat harimau adalah keruhnya dasar laut akibat dari lumpur yang terkeruk, padahal lumpur dan terumbu karang menjadi tempat ikan menyimpan telurnya.  Kemungkinan terburuk adalah proses perkembangbiakan ikan serta biota lainnya terganggu dan kepunahan tidak dapat dihindari.

Berdasarkan kerugian-kerugian yang dirasakan negara, masyarakat dan lingkungan hidup akibat illegal fishing, pemerintah Indonesia diharapkan lebih serius lagi dalam menangani kasus penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan oleh nelayan-nelayan asing, agar tidak ada kasus-kasus lain yang semakin merugikan. Meningkatkan pengawasan di wilayah perairan yang rawan akan terjadinya illegal fishing dapat dilakukan dan kerja sama secara bilateral antara Indonesia dengan negara-negara di kawasan, diharapkan dapat menjadi solusi bagi kasus illegal fishing.

Nama: Theresia Margareth Jane Sabatini Situmorang

NIM: 07041282126151

Mata Kuliah: Studi Keamanan Internasional C Indralaya

Dosen Pengampu: Nur Aslamiah Supli, BIAM., M.Sc.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun