Mohon tunggu...
Theresia Lintang
Theresia Lintang Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Mulawarman

Seorang mahasiswi yang memiliki ketertarikan dalam menulis dan membuat blog. Memiliki ketertarikan dalam membahas isu-isu hukum maupun sosial politik masa kini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Regulasi pada Pasar Modal Pasca Covid-19

2 Oktober 2024   22:56 Diperbarui: 3 Oktober 2024   00:14 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalammenyikapi pertumbuhan ekonomi agar tetap berjalan di tengah krisis pandemic ini, Otoritas Jasa keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal sepanjang Tahun 2020 telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjaga daya tahan dan mengendalikan volatilitas pasar modal akibat gejolak perekonomian dampak pandemic covid 19. 

Berbagai kebijakan tersebut selaras dengan upaya pemerintah dalam menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK bahwa OJK telah menebitkan berbagai kebijakan yang terdiri dari kebijakan pre -emptive dan extraordinary untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil untuk bertahan dan menjaga fundamental Lembaga Jasa Keuangan.

Atas segala kebijakan yang telah dikeluarkan dan dilakukan mampu menjaga
stabilitas di pasar modal dan ketahanan pasar modal dapat mempercepat pemulihan
ekonomi nasional.

Sepanjang periode Maret sampai dengan Desember 2020, OJK telah
mengeluarkan 35 kebijakan pasar modal , yang fokus pada 3 ( tiga) hal, yaitu :


1. Relaksasi bagi pelaku industri , antara lain mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dapat dilakukan secara elektronik berdasarkan POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020, relaksasi terkait kewajiban pelaporan dan relaksasi kebijakan stimulus SRO kepada stakeholder terkait perubahan dan atau diskon pungutan atau biaya kepada pelaku industry, dan pengecualian pemenuhan prinsip keterbukaa bagi emiten atau perusahaan public yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan
berdasarkan POJK no.37/POJK.04/2020


2. Pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan, antara lain dengan adanya pelarangan short selling untuk sementara waktu dan diperbolehkannya buyback saham tanpa melalui RUPS oleh emiten.
3. Kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan, antara lain dengan Implementasi Tanda Tangan Elektronik Pada Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), modul Wakil Manajer Investasi dan wakil Agen Penjual efek Reksa dana dan kemudahan emiten/ perusahaan publik

Dengan demikian, keberadaan 35 kebijakan yang dibuat ini, dapat kembali meningkatkan stabilitas ekonomi.

 Terbukti, Kebijakan OJK dalam menghadapi kemerosotan perekonomian khususnya pasar modal Indonesia akibat pandemic covid 19 telah membuahkan hasil yang menggembirakan, sehingga pasar modal dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga likuidas, pembiayaan, alternatif investasi, meningkatkan kesejahteraan sebagai wadah public participation/ ownership, dalam masa pandemic covid 19 telah meningkatkan kepemilikan saham emiten oleh generasi muda yang berusia di bawah 30 tahun sebanyak 54,79 persen, itu menunjukan bahwa pasar modal telah mendapatkan kepercayaan sebagai lembaga penghasil dana, alternatif pemodal/investor, penghimpun dana dan pasar modal akan mendorong perkembangan investasi sehingga penanaman modal sebagai katalisator untuk menggiatkan dan memodernkan bidang- bidang lain akan terwujud

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun