Â
 Heribertus Nabit memecat 249  Nakes setelah adanya unjuk rasa menuntut kenaikan gaji serta Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Herybertus Geradus Laju Nabit, buka suara terkait Pemecatan 249 tenaga kesehatan (nakes) non aparatur sipil negara (ASN). Hery tak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) ratusan nakes non-ASN untuk 2024 setelah dua kali berdemonstrasi.
Hery mengaku tak pernah berniat memecat ratusan nakes non-ASN tersebut. Namun demontrasi mereka di DPRD Manggarai pada 6 Maret 2024 mengubah keputusannya.
Aspirasi yang disampaikan ratusan nakes non-ASN, yakni mengimbau Pemkab Manggarai mengusulkan formasi sebanyak-banyaknya, mengangkat nakes kategori tertentu tanpa tes, dan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disesuaikan dengan kebutuhan puskesmas.Mereka juga meminta nakes kategori tertentu ditempatkan di puskesmas asal, memprioritaskan Nakes asal Manggarai dalam seleksi PPPK, meminta Dinas Kesehatan membagikan Surat Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, dan gaji nakes non-ASN diberikan sesuai upah minimum regional (UMR). Saya sebagai Penulis akan meninjau lebih dalam terkait Pemecatan Nakes di manggarai.
Pada kenyataannya, Pemecatan besar-besaran ini meninggalkan ketidakpastian tentang bagaimana layanan kesehatan akan terpengaruh dan bagaimana kebutuhan masyarakat akan terpenuhi. Hal Ini menciptakan kekhawatiran akan dampak social seperti  aspek yang berkaitan dengan akses dan kualitas layanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan kesehatan ekonomi. yang mungkin  timbul akibat Pemecatan  tersebut, baik bagi tenaga kesehatan yang terkena dampak maupun bagi masyarakat yang mengandalkan Pelayanan kesehatan tersebut.
Untuk mengatasi Kensejangan yang terjadi dengan Memastikan Keadilan dalam Evaluasi Kinerja: Penting untuk memastikan bahwa evaluasi kinerja tenaga kesehatan dilakukan secara adil dan objektif. Hal ini bisa dilakukan dengan menetapkan kriteria yang jelas dan terukur untuk menilai kinerja, serta memastikan bahwa evaluasi dilakukan oleh pihak yang Kompeten dan Independen. Pemerintah daerah juga dapat memberikan kesempatan kepada tenaga kesehatan untuk memberikan masukan atau bukti tambahan yang mendukung kinerja mereka.
Dalam konteks Pemecatan besar-besaran 249 tenaga kesehatan non-ASN oleh Bupati Manggarai Heribertus Nabit, menjadi semakin penting untuk mengidentifikasi Solusi  yang dapat diambil untuk mengatasi dampak negatif dari keputusan tersebut. Pemecatan ini telah menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan tenaga kesehatan  dan masyarakat umum mengenai akses terhadap layanan kesehatan dan keberlanjutan sistem kesehatan daerah. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan semua Pihak terlindungi dengan baik  dengan Mengadakan  Program Penempatan kembali yang dapat membantu tenaga kesehatan  untuk menemukan Pekerjaan baru atau kesempatan karier yang sesuai dengan keterampilan dan pengalaman mereka. Program ini dapat melibatkan layanan Penempatan kerja, pembimbingan karier, atau jaringan profesional untuk membantu mereka menemukan Peluang kerja yang sesuai.Serta bantuan finansial untuk mengatasi tantangan keuangan yang timbul akibat kehilangan pekerjaan. Bantuan finansial dapat berupa tunjangan pengangguran, kompensasi pemecatan, atau bantuan keuangan sementara untuk membantu mereka bertahan sementara menemukan pekerjaan baru.
 Dalam menghadapi situasi Pemecatan  yang mengganggu stabilitas layanan kesehatan masyarakat, Penulis  merekomendasikan beberapa langkah yang dapat diambil untuk meminimalkan dampak negatifnya dan memastikan transisi yang lancar Yang Pertama. Perbaikan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia  untuk mencegah terulangnya situasi serupa di masa  yang akan datang. Hal Ini termasuk Peningkatan transparansi seperti  alasan-alasan spesifik yang mendasari keputusan pemecatan harus diungkapkan secara terbuka kepada tenaga kesehatan, dan  pihak lain yang terlibat., Penggunaan kriteria yang lebih jelas dan terukur dalam proses pemecatan, serta memperbaiki mekanisme pengaduan dan banding bagi tenaga kesehatan yang merasa tidak puas dengan keputusan.
* Theresia Pepin Kartini
Mahasiswi Program Studi Akuntansi, Universitas Katolik Darma Cendika
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H